Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Redaktur Wahyu Wibisana
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:35
di kanal Nusantara
bc2

Petugas Bea Cukai sedang memberikan sosialisasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan cukai melalui sosialisasi, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Kediri, dan Kudus.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa hingga saat ini masih marak ditemukan peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.

BacaJuga

Gempa Dangkal M5.0 Getarkan Enggano di Bengkulu

Ratusan Santri-Jemaah Majelis Taklim Al Irsyad Tuban Kini Dapat Fasilitas MCK dan Wudu Layak Pakai

Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Rabu (18/05). Kegiatan dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberikan pengarahan mengenai larangan memperjual belikan rokok ilegal. Kegiatan Layanan Informasi Keliling juga menyasar pada para jasa ekspedisi atau Pengusaha Jasa Titipan (PJT). Hal ini dilakukan mengingat maraknya peredaran rokok ilegal melalui PJT di tahun 2021 lalu dan tahun 2022.

Selain sosialisasi, pada Kamis (19/05) Bea Cukai Malang juga melaksanakan asistensi kewajiban pelaporan di bidang cukai kepada PT Smoore Technology Indonesia yang merupakan salah satu Kawasan Berikat agar melaksanakan kewajiban pelaporan di bidang cukai. “Melalui kegiatan asistensi kewajiban pelaporan di bidang cukai ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan di bidang cukai dapat meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Hatta.

Kegitan sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Kediri dan Kudus. Bea Cukai Kediri mengudara dan menyapa para pendengar Krisna FM di Nganjuk, dan Gita FM di Jombang. Talkshow radio kali ini dilaksanakan dengan mengusung tema tentang rokok ilegal, barang kiriman serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Belakangan ini banyak modus yang dipakai oleh para penipu yaitu berpura-pura menjadi pejabat Bea Cukai dan menagih sejumlah pembayaran atas barang yang dibeli dari luar negeri,” jelas Hatta. Hatta pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus yang sering terjadi.

Di Jawa Tengah, mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dengan Pagelaran Wayang Kulit di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (19/5).

Selain itu, bertempat di aula Pondok Wisata Sayuran Desa Soko, Kecamatan Jepon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal. “Bea Cukai Kudus berkesempatan menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai khusunya rokok ilegal” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiKetentuan CukaiSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Konsep Otomatis
Ekonomi

Dari Desa Randuboto, Kulit Ikan Pari dan Ikan Hiu Diekspor ke Hongkong

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:46
Konsep Otomatis
Nusantara

Bea Cukai Bandung Laksanakan Serangkaian Sosialisasi Cukai dalam Rangka Pemanfaatan DBHCHT

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:27
Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Nasional

Bea Cukai Jamin Kelancaran Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:17
Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Nusantara

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:52
Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer
Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Bandara Internasional Juanda

Senin, 2 Oktober 2023 - 19:41
Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer
Nusantara

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:33
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
PTSL-Banten

Pertama di Banten, BPN Kabupaten Tangerang Tuntaskan PTSL 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:20
Pementasan-naskah-Post-Gen-Z

Post Gen Z Ramaikan FTA 2023, Usung Sosok “Joker” Dampak Kemajuan Teknologi Ancam Perkembangan Anak

Sabtu, 30 September 2023 - 22:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist