Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Terima Upah Pungut, Mantan Plt Sekda Diadukan ke Pj Gubernur Banten

by wib
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:55
in Nusantara
ojat

Pengamat Kebijakan Publik Banten, Moch Ojat Sudrajat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Diduga menerima upah pungut, mantan Pelaksana Tugas (Pt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhtarrom dilaporkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat ke Inspektorat dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, serta ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Ojat mengungkapkan, mantan Plt Sekda diduga telah menerima insentif pungutan atau lebih dikenal dengan Upah Pungut, berdasarkan keterangan dari sumber di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani pembayaran upah pungut tersebut.

BacaJuga

Tuan Rumah Harganas Walikota Bobby Terpacu Turunkan Stunting

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Distribusi Jawa – Sumatera

“Kami menerima informasi tersebut dari salah satu sumber di OPD yang menangani upah pungut tersebut,” ujar Ojat kepada INDOPOS, Selasa (24/5/2022).

Ia menerangkan, upah pungut berasal dari prosentase atas penerima pembayaran pajak yang diatur dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.”Menurut pendapat kami, seorang Plt tidak berhak atas upah pungut tersebut, karena berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt atau Plh dalam aspek kepegawaian, dimana seorang Plt hanya menerima tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan defenitifnya,” terang Ojat.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021, yang pada intinya seorang Plt hanya mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 20 persen, sehingga tunjangan atau fasilitas lainnya di luar ketentuan tersebut seharusnya tidak diberikan kepada Plt Sekda Banten.

Ia mengungkapkan, semasa menjadi Plt Sekretaris Daerah sekitar lebih kurang enam bulan, diketahui Plt Sekda Banten juga menggunakan fasilitas negara, baik rumah dinas dari semenjak kisaran bulan November 2021 maupun kendaraan dinas pejabat definitifnya.

“Sebenarnya kami pernah mengadukan masalah ini kepada Gubernur Banten periode 2017 – 2022 yakni, Bapak Wahidin Halim dengan surat nomor : 039/MBI-GUB/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang kami tembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten dan diterima pada tanggal 19 April 2022, sedangkan pengaduan kepada Irjen Kemendagri dikirimkan melalui Pos pada tanggal 22 April 2022 dan diterima pada tanggal 25 April 2022,” tuturnya.

Pihaknya berharap, laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti agar dapat dipertanggungjawabkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran. “Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti,” cetusnya.

Informasi yang beredar di kalangan Inspektorat Banten, laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat pernah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pemeriksa bernama Yani, namun karena berdasarkan hasil telaah dan pemeriksaan merekomendasikan agar dilakukan pengembalian seluruh fasilitas yang pernah diterima oleh Plt Sekda, sehingga Yani diganti dengan pemeriksa lainnya bernama Kukuh.

”Dulu kalau nggak salah yang menangani adalah Yani, namun sekarang diganti dengan pak Kukuh,” ungkap seorang sumber INDOPOS di Inspektorat Banten.

Namun kabarnya, Kukuh juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, karena hingga kini dia tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Inspektorat yang juga mantan Sekda Banten Muhtarrom.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarrom yang dikonfirmasi terkait adanya laporan pengaduan dari Moch Ojat Sudraat kepada Inspektorat, terkait dugaan penerimaan fasilitas selama menjadi Plt Sekda, dan adanya penggantian pemeriksa pengaduan Ojat Sudarjat, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca. (yas)

Tags: Mantan Plt SekdaPj Gubernur BantenUpah Pungut
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pj Gubernur Banten
Nusantara

Audiensi dengan KPU, Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:49
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Nusantara

Kawal Kedatangan Vaksin, Pj Gubernur Banten Tegaskan Pemerintah Hadir dan Serius Tangani PMK

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:15
pj
Nusantara

Pj Gubernur Banten Dorong Sinergitas PKK Sukseskan Program Pemerintah

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:15
Pj Gubernur Banten
Nusantara

Jadi Pembicara di Kampus, Ini Strategi Pj Gubernur Banten Bangkitkan Perekonomian

Senin, 27 Juni 2022 - 20:00
Keberangkatan Presiden RI
Nasional

Pj Gubernur Banten Ikut Antar Keberangkatan Presiden Jokowi Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

Minggu, 26 Juni 2022 - 16:10
kapi
Nusantara

Evaluasi PPDB Jalur Zonasi, Pj Gubernur Banten Diapresiasi KPAI

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:37
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
ojat

Terima Upah Pungut, Mantan Plt Sekda Diadukan ke Pj Gubernur Banten

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:55
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55
togel

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist