Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Terima Upah Pungut, Mantan Plt Sekda Diadukan ke Pj Gubernur Banten

Redaktur Wahyu Wibisana
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:55
di kanal Nusantara
ojat

Pengamat Kebijakan Publik Banten, Moch Ojat Sudrajat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Diduga menerima upah pungut, mantan Pelaksana Tugas (Pt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhtarrom dilaporkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat ke Inspektorat dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, serta ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Ojat mengungkapkan, mantan Plt Sekda diduga telah menerima insentif pungutan atau lebih dikenal dengan Upah Pungut, berdasarkan keterangan dari sumber di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani pembayaran upah pungut tersebut.

BacaJuga

Silaturahmi ke Ponpes Nurul Islam, Ganjar Didoakan Jadi Presiden Indonesia

Kemarau Panjang,Warga Lebak Mulai Krisis Air Bersih

“Kami menerima informasi tersebut dari salah satu sumber di OPD yang menangani upah pungut tersebut,” ujar Ojat kepada INDOPOS, Selasa (24/5/2022).

Ia menerangkan, upah pungut berasal dari prosentase atas penerima pembayaran pajak yang diatur dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.”Menurut pendapat kami, seorang Plt tidak berhak atas upah pungut tersebut, karena berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt atau Plh dalam aspek kepegawaian, dimana seorang Plt hanya menerima tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan defenitifnya,” terang Ojat.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021, yang pada intinya seorang Plt hanya mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 20 persen, sehingga tunjangan atau fasilitas lainnya di luar ketentuan tersebut seharusnya tidak diberikan kepada Plt Sekda Banten.

Ia mengungkapkan, semasa menjadi Plt Sekretaris Daerah sekitar lebih kurang enam bulan, diketahui Plt Sekda Banten juga menggunakan fasilitas negara, baik rumah dinas dari semenjak kisaran bulan November 2021 maupun kendaraan dinas pejabat definitifnya.

“Sebenarnya kami pernah mengadukan masalah ini kepada Gubernur Banten periode 2017 – 2022 yakni, Bapak Wahidin Halim dengan surat nomor : 039/MBI-GUB/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang kami tembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten dan diterima pada tanggal 19 April 2022, sedangkan pengaduan kepada Irjen Kemendagri dikirimkan melalui Pos pada tanggal 22 April 2022 dan diterima pada tanggal 25 April 2022,” tuturnya.

Pihaknya berharap, laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti agar dapat dipertanggungjawabkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran. “Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti,” cetusnya.

Informasi yang beredar di kalangan Inspektorat Banten, laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat pernah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pemeriksa bernama Yani, namun karena berdasarkan hasil telaah dan pemeriksaan merekomendasikan agar dilakukan pengembalian seluruh fasilitas yang pernah diterima oleh Plt Sekda, sehingga Yani diganti dengan pemeriksa lainnya bernama Kukuh.

”Dulu kalau nggak salah yang menangani adalah Yani, namun sekarang diganti dengan pak Kukuh,” ungkap seorang sumber INDOPOS di Inspektorat Banten.

Namun kabarnya, Kukuh juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, karena hingga kini dia tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Inspektorat yang juga mantan Sekda Banten Muhtarrom.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarrom yang dikonfirmasi terkait adanya laporan pengaduan dari Moch Ojat Sudraat kepada Inspektorat, terkait dugaan penerimaan fasilitas selama menjadi Plt Sekda, dan adanya penggantian pemeriksa pengaduan Ojat Sudarjat, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca. (yas)

Tags: Mantan Plt SekdaPj Gubernur BantenUpah Pungut
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Harga Beras Melambung, Pj Gubernur Banten Koordinasi ke Bulog dan Pemerintah Pusat
Nusantara

Harga Beras Melambung, Pj Gubernur Banten Koordinasi ke Bulog dan Pemerintah Pusat

Senin, 18 September 2023 - 23:12
Panen-raya-di-Tanara
Nusantara

Panen Raya Kampung Wapres l, Pj Gubernur Banten: Bagian Ekspedisi Reformasi Birokrasi Berdampak

Senin, 18 September 2023 - 09:50
Unggah Foto Bersama, Netizen Gaungkan Prabowo-Airlangga
Nusantara

Pj Gubernur Banten Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Warga Korban Kekeringan

Minggu, 17 September 2023 - 16:05
Pj Gubernur Banten Bagikan Langsung Air Bersih kepada Warga di Serang
Nusantara

Pj Gubernur Banten Bagikan Langsung Air Bersih kepada Warga di Serang

Sabtu, 16 September 2023 - 21:17
Raskin-Cilegon
Nasional

Kunjungi Cilegon, Presiden Jokowi Bagi-bagikan Beras kepada Warga Miskin

Selasa, 12 September 2023 - 20:20
Tak Berpotensi Tsunami, Gempa M5.2 Guncang Banda Aceh
Nusantara

Tak Ada Batasan dengan Bawahan, Pj Gubernur Banten Dipuji Anak Buah

Selasa, 12 September 2023 - 08:42
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist