Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

4 Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Mereka

by bro
Rabu, 25 Mei 2022 - 10:13
in Nusantara
sidang

Sidang perkara perdata terkait pemberitaan masih bergulir di PN Makassar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI mempertanyakan tentang dalil perbuatan melawan hukum.

Hal yang dimaksud ialah didalilkan penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, atas berita bersifat korektif membangun soal status Raja Tallo.

BacaJuga

HUT Ke-26, Elnusa Petrofin, dan Khitanan Massal di Pontianak

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan melalui salah satu Kuasa Hukumnya Muhammad Fakhruddin mengatakan, penggugat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat,

Sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014.

Hal itu jauh sebelum ada konferensi pers dari keturunan Raja Tallo, dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

“Perbuatan melawan hukum seperti apa? Itu karya jurnalistik. Berita itu bersifat korektif membangun,” kata Fakhruddin kepada wartawan di PN Makassar usai sidang, Selasa (24/5/2022).

Ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai turunan Raja Tallo yang mempertanyakan status Raja Tallo pada seseorang bernama M Akbar Amir.

“Jika merasa beritanya belum tepat silahkan gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi, karena Undang-Undang Pers memberi ruang koreksi balik atas pemberitaan,” ujarnya.

Fakruddin dan Tim hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, menilai gugatan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Apalagi gugatan bernilai triliunan itu bisa membangkrutkan perusahaan media yang digugat. “Gugatan ini berbahaya apalagi penggugat tidak mengunakan UU Pers dalam sengketa berita. Ini yang mau kita luruskan,” nilainya.

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu dipimpin majelis hakim dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban balik atas replik penggugat. Agenda sidang selanjutnya terkait surat menyurat (jawab menjawab) sebelum masuk pada agenda sidang pembuktian.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan. (dan)

Tags: hukumPN Makassar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

titan road
Ekonomi

Praperadilan Titan Infra Energy Dikabulkan, Asa Keadilan Masih Ada

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:32
polri
Nasional

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:39
kejagung
Headline

Menunggu Penentuan Status Hukum Eks Mendag Muhammad Lutfi

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:51
Kasus Korupsi Mantan Bupati
Nasional

Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Dirut PT Tri Daya Bersama

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:40
Sidang Suap
Nasional

KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Suap Dana PEN

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:05
Tersangka kasus Suap
Nasional

KPK Dalami Arahan Bupati Bogor Siapkan Uang Operasional untuk Auditor BPK

Senin, 13 Juni 2022 - 12:28
Load More

Populer hari ini

Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
mypertamina

Pembelian BBM Subsidi Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Minggu, 3 Juli 2022 - 21:26
sidang

4 Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Mereka

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist