Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

BPKAD: Mantan Gubernur Banten Ajukan Permohonan Pembelian Mobil Dinas

by wib
Jumat, 27 Mei 2022 - 22:51
in Nusantara
rina

Rina Dewiyanti kepala BPKAD Provinsi Banten. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polemik diduga belum dikembalikannya mobil dinas merk Toyota Land Cruiser lansiran tahun 2018 ke Pemprov Banten oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim terus menuai kritikan dari masyarakat.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengimbau kepada mantan pejabat dan ASN yang sudah purna tugas, untuk mengembalikan seluruh inventaris negara yang selana ini digunakan, bertepatan dengan habisnya masa jabatan atau purna tugas.

BacaJuga

BMKG: Gempa Magnitudo 3.4 Getarkan Bengkulu Pagi Ini

DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Banten Dibawah Kendali Al Muktabar

Adapun nantinya barang inventaris negara itu akan dihapuskan atau dilelang adalah persoalan lain.Tetapi yang pasti, bertepatan dengan masa purna tugas seluruh inventaris milik negara yang digunakan harus dikembalikan dulu kepada organsiasi tempat dia mengabdi.

Menyikapi polemik mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang hingga kini diduga belum dikembalikan ke Pemprov Banten membuat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti buka suara.

Menurut Rina yang juga mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sudah mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh kedua mantan kepala daerah Banten tersebut.

Rina menjelaskan, penjualan kendaraan dinas perorangan diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah. “Dimana proses pelaksanaan dimulai dari adanya permohonan dari mantan pejabat negara. Permohonan tersebut akan dibahas oleh tim dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan kendaraan,” terang Rina kepada INDOPOS, Jumat (27/5/2022).

Hasil pembahasan tim menjadi pertimbangan pimpinan daerah. Dan apabila dapat dipenuhi, maka dikeluarkan SK (Surat Keputusan) penjualan kendaraan dinas perorangan yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan,” cetusnya.

Dikatakan, permohonan pembelian mobil dinas oleh mantan Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap unit kendaraan Toyota Land Cruiser tersebut saat ini dalam proses pembahasan.”Saat ini masih dalam proses pembasan,” imbuhnya.

Ketika disinggung, apakah kedua unit kendaraan tersebut sudah ditarik dan diamankan oleh Pemprov Banten sesuai imbauan KPK, atau masih dalam penguasaan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Rina mengatakan bahwa hal itu bagian yang terpisahkan dari proses penjualan kendaraan.

”Penarikan kendaraan dinas merupakan bagian yang terpisah dari proses penjualan kendaraan,” tandasnya. (yas)

Tags: BPKADMantan Gubernur BantenPembelian Mobil Dinas
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kepala-BPKAD-Provinsi-Banten
Ekonomi

Tertib Administrasi, Pemprov Banten Siapkan Langkah Jelang Akhir Tahun

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:05
atutt
Nusantara

Bebas Bersyarat, Atut: Ibu Kangen dengan Teman-Teman Wartawan

Selasa, 6 September 2022 - 23:53
Lapas-Kelas-IIA-Tangerang
Nasional

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Selasa, 6 September 2022 - 14:40
Pj-Sekda-Banten-M-Tranggono
Nusantara

Pj Sekda M Tranggono: Pemprov Banten Komitmen Tertib Laporan Keuangan Daerah

Selasa, 2 Agustus 2022 - 23:40
mobdin
Nusantara

Mobil Dinas Mantan Gubernur Banten Ditarik, yang Dipakai Wagub Menyusul

Kamis, 2 Juni 2022 - 21:34
mobil dinas
Nusantara

Mobil Dinas Mantan Gubernur Banten Akan Ditarik ?

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:05
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist