Rabu, 17 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Potensi Peredaran Rokok Ilegal

by aro
Senin, 30 Mei 2022 - 18:20
in Nusantara
Bea Cukai

Program Gempur Rokok Ilegal yang kali ini dijalankan Bea Cukai Malang, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Langsa. Foto : Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Program Gempur Rokok Ilegal kembali dijalankan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Pelaksanaan program tersebut kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Langsa.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

BacaJuga

Pj Gubernur Banten Serukan Persatuan Melalui Semangat Kebangsaan

Jadi Calon Bupati Serang, Andika Tidak Turun Kelas

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, selain itu dengan menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Hatta.

Bea Cukai Malang melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal lewat operasi pasar di beberapa wilayah di Malang Raya. Selain mengecek para pedagang eceran, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada mereka terkait jenis rokok ilegal dan larangan memperjualbelikannya.

Tujuan dari penyuluhan dan pendampingan ini adalah agar masyarakat termasuk para pemilik toko tahu tentang dampak negatif dari mengonsumsi dan menjual rokok ilegal. Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi baik pidana maupun administrasi berupa denda.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone. Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai juga memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu. Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.

Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bengkalis juga berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar. Beberapa ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya; rokok dengan pita cukai bekas, dan; rokok polos atau tanpa pita cukai. (ipo)

Tags: bea cukaiOperasi Pasarrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc4
Ekonomi

Jalin Sinergi, Bea Cukai Antar UMKM Incar Pasar Global

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:05
bc3
Ekonomi

Dukung Kinerja Ekspor, Bea Cukai Konsisten Gelar Asistensi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:02
bc2
Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bea Cukai Layani Ekspor Para Pelaku Usaha Dalam Negeri

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:02
bc
Ekonomi

Bantu Industri Otomotif, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:00
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai dan Malaysian Customs Resmi Tutup Joint Task Force Operation 2022

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:53
bc1
Nasional

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Tujuh Wilayah

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:50
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Ferdy Sambo

Misteri Motif Ferdy Sambo, Benarkah karena Siri’?

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:05
peerkosa

Tega, Paman Perkosa Keponakan di Tangerang

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:05
Bea Cukai

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Potensi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 30 Mei 2022 - 18:20
PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:01

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist