Bukan Cuti, Kang Emil Diizinkan di Luar Negeri Sampai 4 Juni 2022

Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, prosedural legalitas keluarnya izin ke luar negeri dengan alasan penting Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) , sekaligus meluruskan informasi simpang siur di masyarakat.

Kronologisnya, Kang Emil, sapaan RK memang ada acara perjalanan dinas luar negeri, mulai dari 21 sampai 23 Mei posisinya di Italia.

“Lalu, 24-26 Mei posisinya ada di Inggris dan 27-28 Mei di Swiss. Pada kurun 21-28 Mei tersebut, posisinya adalah perjalanan dinas luar negeri,” kata Setiawan dalam jumpa pers virtual dari Bandung, Senin (30/5/2022).

Pada perjalanan dinas tersebut, RK menjalani sejumlah kegiatan, di antaranya menjadi pemateri di roundtable meeting pada konferensi kerja sama dan perdamaian dunia, ASISSI ACCORD.

Di Italia membahas energi terbarukan atau pembaruan energi yang mana ini sudah menjadi isu internasional. Jawa Barat ingin berkontribusi dalam hal tersebut.

Kedua, di Inggris menjajaki program Interfaith Dialogue, capacity building, pengembangan SDM dengan Universitas di Inggris, serta menjalin kesepakatan akan banyaknya investasi dari Inggris di bidang energi terbarukan di Jawa Barat.

“Serentetan diskusi-diskusi dengan universitas dilakukan oleh bapak gubernur di Inggris. Di samping juga melakukan business meeting lainnya. Terakhir di Swiss berencana untuk terkait waste management,” ucapnya.

Selama kurun tersebut, Gubernur menggunakan izin perjalanan luar negeri. Namun dengan adanya musibah yang menimpa putra sulungnya Emmeril atau Eril.

Maka Pemda Jabar mengambil inisiatif khususnya mengajukan izin kembali pada Menteri Dalam Negeri untuk 29 sampai 4 Juni.

“Alhamdulillah pada 28 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri memberikan surat izin terkait, dengan izin ke luar negeri dengan alasan penting,” tutur Setiawan.

Dari surat tersebut, Mendagri meminta pemerintahan di Jabar harus terus berjalan. Kedua, yang menjadi pimpinan selama gubernur melakukan izin dari 29-4 Juni adalah dipimpin Wakil Gubernur.

“Jadi kalau kita melihat di sini bahwa otomatis jalannya pemerintahan ini dalam kurun waktu sampai 4 Juni, dipimpin sementara oleh Bapak Wakil Gubernur, tapi harus tetap berkoordinasi dan khususnya bertanggung jawab kepada Bapak Gubernur,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version