Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Telusuri Aliran Dana

Kasus Korupsi SMKN 7

KPK ketika mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/4/2022) sore. (Dokumen KPK.)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi untuk menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

“Senin (30/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik memeriksa saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (31/5/2022).

Ali mengungkapkan bahwa saksi yang telah diperiksa yakni Agus Salim selaku Lurah Rengas.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” tandas Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel, Selasa (26/4/2022) sore.

Selain itu ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Agus Kartono (AK) dari pihak swasta dan Farid Nurdiansyah (FN) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, tersangka AP adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel tahun anggaran 2017.

Sekitar bulan Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).

AP kemudian melakukan survei lahan bersama dengan FN, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT GBK /Gemilang Berkah Konsultan).

Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000m2 (tujuh ribu meter persegi). AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten tahun anggaran 2017 dengan menyebutkan AP menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta /m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.

Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan tim koordinasi.

Masih di bulan Desember 2017, AK menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M. Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh AP, AK, dan Agus Salim.

Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2, 9 juta /m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar.

Diduga tindakan AP selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu AK di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Selain itu, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.

Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofiq M. Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M. Sujudi Rassat sebesar Rp 4,1 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M. Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar.

Akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar yakni AK menerima sekitar Rp9 miliar dan FN menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Exit mobile version