Polres Lebak Amankan Wanita Pengedar Obat Terlarang

pengedar

Tersangka DM pengedar obat terlarang diamankan oleh Polres Lebak

INDOPOS.CO.ID – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham yang membenarkan kejadian tersebut, “Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Malik pada Kamis (2/6/2022).

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Malik menjelaskan, saat polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masih melakukan pengejaran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version