Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Jateng Tetapkan Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

by gint
Selasa, 7 Juni 2022 - 08:13
in Nusantara
khilafatul muslimin

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy (tengah) memperlihatkan barang bukti penyebaran berita bohong dan makar. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polisi mengamankan tiga orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarajat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa tengah (Jateng) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya, Senin (6/6), di Mapolda Jateng.

BacaJuga

Awas, Pernyataan Pj Sekda Soal Perombakan Jabatan Bisa Buka Peluang Transaksional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pj Sekda Banten Tak Berhak Terima Upah Pungut, Ini Alasannya

“Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin,” ujarnya.

Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet/selebaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan/ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Desa Keboledan Kec.amatan Wanasari Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” jelasnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya tiga orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham/ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gin)

Tags: Berita BohonghoaksKhilafatul MusliminMakarPolda JatengPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kompolnas
Nasional

Jika Dikriminalisasi Polisi atau Pejabat, Kompolnas: Silakan Diadukan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:11
proklamasi-secara-virtual
Nasional

Forkopimda Ikuti Detik-detik Proklamasi Secara Vitual dengan Presiden RI

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:49
Polda Jatim
Nusantara

Gebyar Nusantara Gemilang Jatim 2022, Khofifah: Ini Kekuatan Bhinneka Tunggal Ika

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:24
Polda Jatim
Nusantara

Bongkar Tindak Pidana Perjudian, Polda Jatim Amankan 500 Tersangka

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:47
Polisi Sita 101.355 Ekstasi dari Jaringan Pengedar Internasional
Megapolitan

Polisi Sita 101.355 Ekstasi dari Jaringan Pengedar Internasional

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:46
bc
Nasional

Bersama BNN dan Polri, Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:56
Load More

Populer hari ini

pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
khilafatul muslimin

Polda Jateng Tetapkan Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Selasa, 7 Juni 2022 - 08:13
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22
rumah sambo

Timsus Sampaikan Status Hukum Istri Sambo Terkait Kasus Brigadir J Besok

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:35
eyd

Badan Bahasa Luncurkan EYD Edisi V, Kata Sifat Tuhan Ditulis Terpisah

Jumat, 19 Agustus 2022 - 00:30

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist