Kamis, 7 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dewan Pers Siap Kirim Ahli Pers di Sidang Perdata 6 Media di Makassar

Redaktur Juni Armanto
Selasa, 14 Juni 2022 - 05:05
di kanal Nusantara
pers

Pertemuan sejumlah organisasi pers bersama pengurus Dewan Pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media, yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat tersebut ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis antara lain, PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI diserahkan langsung Upi Asmaradana, yang diutus secara khusus Koalisi Kebebasan Pers Sulsel ke Jakarta.

BacaJuga

BPN Kabupaten Tangerang Satu satunya Kantah di Banten Terima Predikat WBK

Bakal Dirasakan Langsung oleh Masyarakat, Inilah Hasil Raker Relawan GBN untuk Prabowo-Gibran

Pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar nantinya.

“Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan,” kata Upi Asmardhana setelah pertemuan di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dalam pertemuan itu turut hadir Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Erick Tanjung, Mustafa LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry, Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia.

Selain itu, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, serta Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Pertemuan tetsebut dipimpin langsung Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus Upi Asmaradhana. Selain secara offline juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers.

Enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 trilun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya. (dan)

Tags: Dewan PersJurnalisMakassarWartawan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

firrr
Headline

Kucing-Kucingan Lagi, Firli Bahuri Berikan Salam Namaste ke Wartawan

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:23
Berikan Ilmu Usaha, Sukarelawan Teras LM Sahabat SandiUno For Ganjar Gerakan Ekonomi Keluarga Skala Rumahan
Nasional

PWI Pusat Gelar Lomba Puisi Multimedia 2024, Hendry Bangun: Kita Berharap Pecinta Puisi Bisa Ikut Baik dari Wartawan dan Seni

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:45
Penjaringan Calon Penerima Anugerah PWI 2024 Dimulai dari PWI Provinsi
Nasional

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ketua Umum PWI Imbau Wartawan dan Pers Tetap Netral Independen

Senin, 27 November 2023 - 14:47
DK PWI Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik untuk Hasilkan Jurnalisme Berkualitas
Nasional

DK PWI Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik untuk Hasilkan Jurnalisme Berkualitas

Rabu, 22 November 2023 - 11:30
PWI Lemhannas
Nasional

Plt Gubernur Lemhanas Apresiasi Program PWI Wawasan Kebangsaan untuk Wartawan

Selasa, 21 November 2023 - 09:05
Pelatihan-Cek-Fakta
Nasional

Lawan Hoax, AMSI: Para Jurnalis Harus Dibekali Keahlian Cek Fakta

Senin, 20 November 2023 - 17:55
Load More

Populer hari ini

caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:15
atr

Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Lakukan Penandatanganan MoU untuk Tuntaskan Konflik Pertanahan

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:51
Jazilul-Fawaid

Podcast Bareng INDOPOSCO, Waketum PKB Singgung Calon Pemimpin Instan

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist