Dewan Pers Siap Kirim Ahli Pers di Sidang Perdata 6 Media di Makassar

pers

Pertemuan sejumlah organisasi pers bersama pengurus Dewan Pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media, yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat tersebut ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis antara lain, PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI diserahkan langsung Upi Asmaradana, yang diutus secara khusus Koalisi Kebebasan Pers Sulsel ke Jakarta.

Pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar nantinya.

“Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan,” kata Upi Asmardhana setelah pertemuan di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dalam pertemuan itu turut hadir Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Erick Tanjung, Mustafa LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry, Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia.

Selain itu, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, serta Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Pertemuan tetsebut dipimpin langsung Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus Upi Asmaradhana. Selain secara offline juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers.

Enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 trilun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya. (dan)

Exit mobile version