Kepala DPMPTSP Bantah Persulit Investor Datang ke Lebak

lebak

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep Muhamad Cholis. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep Mumahad Cholis membantah tudingan dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BPP), bahwa pihaknya mempersulit perizinan investor yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Lebak.

Justru, selama ini pihaknya memberikan kemudahan dalam proses perizinan, namun tentunya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan dan tidak bertentangan dengan RTRW (Renccama Tata Ruang Wilayah) yang sudah ditentukan.

“Pertama ibu Bupati sudah bekerja sama dengan Menteri Investasi dan Pemprov Banten serta telah menetapkan kawasan industri terpadu di Kecamatan Cileles seluas 3000 hektare lebih. Dan hal itu sudah dituangkan dalam revisi RTRW Kabupaten Lebak yang sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lebak,” terang Yosep kepada INDOPOS melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).

Menurut Yosep, apa yang dimohonkan oleh kliennya Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni, usaha peternakan di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles itu berdasarkan peta tata ruang masuk ke rencana kawasan industri.

“Dinas teknis seperti PUPR memang sebatas memberikan rekomendasi teknis tata ruang dan juga rekomendasi gambar teknis. Namun saya selaku Kadis PMPTSP atas nama bupati yang bertanggung jawab menerbitkan izin termasuk PBG,” tegas Yosep.

Ia menambahkan, selain alasan di atas sebetulnya pihak BPP tidak mesti datang ke kantor DPMPTSP, karena semua perizinan sudah dilakukan secara online dan khusus untuk pengurusan PBG baru jalan sistem onlinenya (SIMBG) di pertengaham Mei lalu. “Ikuti saja prosedurnya,” cetus Yosep.

Yosep mengatakan, apabila pihaknya memberikan PBG (persertujuan bangunan gedung) untuk usaha ternak di Desa Pasindangan ke yang bersangkutan, pihaknya tidak tunduk aturan dan mengangkangi aturan. ”Kalau kami memberikan persetujuan PBG, berarti kami tidak tunduk pada hasil kesepakatan antara DPRD dan bupati atau istilah dari BPP mengangkangi aturan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan massa anggota organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BPP) menggeruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Lebak,Banten.

Mereka mendesak, agar kepala DPMPTSP Lebak tidak tebang pilih dan diskrimiansi dalam mengeluarkan izin usaha untuk para investor yanga akan berinvestasi di Kabupaten Lebak.

Ketua umum DPP BPP Eli Sahroni mengatakan, salah satu investor yang akan membuka usaha peternakan ayam di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, sudah menempuh semua proses perizinan, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, dengan munculnya Nomor PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan sudah membayar pajak PBG kepada Bank Jabar Banten (BJB), termasuk izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, namun untuk mendapatkan surat izin usaha tetap dipersulit oleh oknum di DPMPTSP.

”Berdasarkan hasil kajian dari tim teknis dinas PUPR Lebak, titik koordinat yang diusulkan oleh pihak perusahaan di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, adalah bukan wilayah zona merah untuk aktivitas peternakan,” ungkap Eli kepada INDOPOS,Selasa (14/6/2022).

Ia memberikan ultimatum, jika sampai besok sore (Rabu 15/6/2022-red) Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Muhamad Cholis belum juga menandatangani surat izin usaha ternak ayam tersebut, pihaknya siap buka bukaan apa saja yang sudah diberikan kepada oknum di DPMPTSP Lebak di luar aturan, serta akan mengerahkan masssa lebih banyak lagi untuk mengepung kantor DPMPTSP Lebak. (yas)

Exit mobile version