Nikita Mirzani Batal Jadi Tersangka

Polres Serang

Nikita Mirzani (ketiga dari kiri) saat mendatangi Kepolisian Resor Serang Kota (Polresta) Serang Kota. Foto: Polda Banten untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Penetapan status tersangka terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani batal. Kepolisian Resor Serang Kota (Polresta) Serang Kota, menyatakan pihaknya belum pernah menetapkan status tersangka terhadap Nikita Mirzani, kendati beredar Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Imam menegaskan, pihaknya belum pernah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

“Kami menjawab, bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai preskon yang kami lakukan pada Rabu 15 uni 2022 lalu,” ujanya dalam video dalam Forum Wartawan Mainstreem Polda Banten yang dilihat INDOPOS, Sabtu (18/6/2022).

Terkait adanya kebocoran surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.

”Adapun adanya kebocoran surat penetapan tersangka yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga yang juga membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.

”Sesuai pernyataan teknis dari pak Wahyu (Plt Wakapolresta Serang Kota) belum ada penetapan tersangka. Terkait beredarnya surat penetapan tersangka, pasti akan diselidiki di internal,” terangnya.

Sebelumnya beredar surat penetapan tersangka terhadap artis yang biasa dipanggil ‘Nyai’ itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dan Pasal 34 jo Pasal 45 (3) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE sebagaimana dimaksdud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Bahkan, tiga hari setelah keluarnya surat penetapan tersangka itu, kediaman Nikita Mirzani di Petukangan, Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan, digeruduk oleh belasan anggota polisi dari Polresta Serang Kota, sejak dinihari hingga siang kendati saat itu polisi gagal menangkap Nikita Mirzani.(yas)

Exit mobile version