Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hina Ulama, Seorang Pria Ditangkap Polda Banten

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 20 Juni 2022 - 16:05
di kanal Nusantara
Tersangka-Ujaran Kebencian Medsos

Tersangka ujaran kebencian melalui medsos Diciduk oleh Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku ujaran kebencian yang kepada MUI Banten pada Rabu (8/6/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Kamis (9/6/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook, “Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4) pukul 17.38 Wib, Senin (25/4/2022) pukul 15.00 Wib, dan Selasa (26/4/2022) pukul 13.45 Wib yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto.

BacaJuga

11 Pendaki Meninggal Dunia Pasca-Erupsi Gunung Marapi

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce dan Jasa Ekspedisi

Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. “Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti, yaitu, screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook, “Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (08/06), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena sakit hati.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam perkara ini pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, “Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” Tegas Shinto.

Di akhir Shinto mengatakan Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian, “Kami akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa, dan meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi diruang publik,” tutur Shinto. (yas)

Tags: PenghinaanPolda BantenPolriulama
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Prabowo Cerita Sempat Disarankan Gus Dur Bertemu Seorang Ulama di Jateng, Begini Kisahnya
Politik

Prabowo Cerita Sempat Disarankan Gus Dur Bertemu Seorang Ulama di Jateng, Begini Kisahnya

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:43
Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Pernyataan Aiman, TPDI dan Perekat Nusantara: Jadi Koreksi Pembenahan Polri

Kamis, 30 November 2023 - 21:30
Polda Banten Gelar Penyerahan Pataka Gawe Kuta Baluwarti dari Kapolda Lama ke Kapolda Baru
Nusantara

Polda Banten Gelar Penyerahan Pataka Gawe Kuta Baluwarti dari Kapolda Lama ke Kapolda Baru

Senin, 27 November 2023 - 17:03
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia
Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27
LHKPN Firli Bahuri Disita, Polisi: Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka
Headline

LHKPN Firli Bahuri Disita, Polisi: Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka

Jumat, 17 November 2023 - 15:47
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejahteraan Guru Agama
Nasional

Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejahteraan Guru Agama

Jumat, 17 November 2023 - 15:30
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 10:16
Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist