INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial kedua kalinya ke Rutan Kelas I Medan dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kotq (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, pada hari Selasa (21/6/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Kelas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, kata Ali, diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. (dam)