Ombudsman Sarankan Dindikbud Banten Membuka Ruang Partisipasi Publik

Ombudsman

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin. Foto: Dokumen Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Banten meminta kepada Dinas Pendidikan dn Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membuka ruang untuk partisipasi publik utuk ikut mengawasi jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, secara umum, beberapa kendala dalam proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK/SKh terjadi dalam beberapa bentuk. Seperti berkaitan dengan kejelasan tahapan, syarat, dan tata cara pendaftaran.

“Isu ini sudah mulai direspon sekolah dan dinas dengan ditambahnya personil dan kanal di sekolah untuk membantu pendaftar PPDB mendapatkan informasi lengkap maupun bantuan apabila kesulitan dalam proses pendaftaran,” terang Zaial kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (22/6/2022).

Ia mengungkapkan, pada hari pertama PPDB ada informasi yang diterima oleh Ombudsman mengenai kendala dalam database sekolah sehingga pendaftar via jalur online tidak bisa mengisi data sekolah (SMP) asal.

“Namun hal ini sudah bisa diatasi sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Masyarakat sudah dapat mendaftar di sekolah yang dituju,”’ ujar Zainal.

Zainal menyarankan, untuk mengoptimalkan layanan PPDB, Ombudsman mendorong penguatan layanan informasi dan bantuan bagi para pendaftar. Begitu juga komunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk membantu mengatasi permasalahan di tingkat satuan pendidikan.

“Dindikbud Banten juga perlu membuka partisipasi publik guna bersama-sama mengawasi dan menjaga proses PPDB SMA/SMK/SKh. Sesuai amanat Permendikbud 1 Tahun 2021 dan Pergub Banten Nomor 7 Tahun 2022, salah satu informasi yang diumumkan dalam proses PPDB adalah terkait daya tampung yang tersedia setiap satuan pendidikan. Dengan begitu, semua pihak, khususnya masyarakat yang mendaftar PPDB tahun ini, dapat memastikan PPDB berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” tuturnya.

Terkait adanya isu jual beli bangku di beberapa sekolah favorit di Kota dan Kabupaten Tangerag, Zainal menjelaskan,bahwa mengenai dugaan pelanggaran dalam bentuk ‘jual-beli’ kursi selama pelaksanaan jalur zonasi, Ombudsman sedang mendalami indikasinya.

“Tim mengumpulkan dan verifikasi informasi untuk meminta tindak lanjut dan pemeriksaan secara internal oleh Dindikbud Provinsi Banten. Informasi awal yang Ombudsman Banten terima dari wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang ada dugaan penyimpangan prosedur pada tahap zonasi. Ini sedang kita dalami untuk bahan klarifikasi,” tegasnya.

Sayangnya hingga kini kepala Dindikbud Banten Tabrani, enggan untuk melayani INDOPOS untuk konfirmai terkait pelaksanaan PPDB di Banten. Beberapa kali dihubungi via sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak pernah direspon.

Respon sebaliknya justru diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang sangat konsen terhadap suksesnya pelaksanaan PPDB tahun ini kepada wartawan.

”Semua ini adalah ikhtiar kita untuk pelaksaan PPDB yang lebih baik dari tahun sebelumnya,dan semoga Allah senantiasa melindungi,” kata Muktabar.

Bahkan ia tidak ingin ada siswa yang tercecer bisa masuk ke sekolah negeri, dan menyarankan kepada calon siswa yang tidak bisa diterima melalui jalur zonasi, untuk bisa kembali mendaftar di jalur lain, seperti jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

”Bila ada penyimpangan mohon diinfokan langsung ke saya,” kata Muktabar. (yas)

Exit mobile version