Dua Saksi Kasus Suap di Mamberamo Tengah Mangkir dari Panggilan KPK

KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Dua saksi yang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, mangkir tanpa konfirmasi.

Saat ini KPK secara intensif melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidaba korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua

“Senin (27/6/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Ali mengatakan saksi yang dipanggil itu yakni Andreas Kostan Pagawak (pendeta)
dan Slamet (sopir).

“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ujar Ali.

Lebih jauh Ali menjelaskan, KPK juga telah memanggil tersangka perkara dugaan suap di Memberamo Tengah.

“Benar, tim penyidik, (27/6/2022) telah mengagendakan pemanggilan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi suap di di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Namun yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah,” tutur Ali.

“Kami akan segera membuat jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari pihak Pemkab Memberamo Tengah mapun swasta. Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan Tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version