Polda DIY Pamerkan Uang Rp470 Juta Barang Bukti Korupsi RSUD Wonosari

korupsi-rsud-wonosari

Petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memamerkan uang hasil kejahatan korupsi RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp470 juta yang melibatkan dua pejabat RS tersebut. Foto: Humas Polda DIY untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memamerkan uang hasil kejahatan korupsi RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp470 juta. Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.

Uang pecahan Rp100.00 dan Rp50.000 itu dipamerkan saat reles kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022). Uang hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening. Gepokan duit itu disita dari II dan satu tersangka lainnya yakni AS.

“Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp470 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu.

Mantan Wadirkrimsus Polda Metro Jaya ini mengatakan, berkas kasus ini telah lengkap atau P21.

Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. “Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti,” ujarnnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan antara tahun 2009 sampai 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.

Masih di tahun 2015, kata dia, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp646 juta.

Dari sejumlah uang tersebut, Rp158 juta diantaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari.

Sedangkan sisanya Rp488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari. “Selanjutnya uang Rp470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris,” tandasnya.

Menurut Yulianto tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan.

Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. “Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (gin)

Exit mobile version