Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Kepala Desa Diciduk Polres Lebak

Redaktur Ali Rachman
Kamis, 30 Juni 2022 - 09:20
di kanal Nusantara
Pencabulan Anak

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cilograng Polres Lebak ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (29/6/2022).

Tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AB (51) di kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak.

BacaJuga

Silaturahmi ke Ponpes Nurul Islam, Ganjar Didoakan Jadi Presiden Indonesia

Kemarau Panjang,Warga Lebak Mulai Krisis Air Bersih

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan, benar pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Asep, Kamis (30/6/2022).

Setelah dilakukan pendalaman, Asep menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Diketahui korban Mawar (nama samaran) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku, namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban, kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,” terangnya.

“AB pun membuka celana dalam korban secara paksa lalu AB memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan Mawar setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50 ribu,- setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.

Asep mengatakan, telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50 ribu, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.(yas)

Tags: anak di bawah umurPencabulanPolres Lebak
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pelecehan
Megapolitan

Kakek Cabul di Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Beraksi 2 Kali

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 23:05
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Hengki-Haryadi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:35
Maksimalkan Pelayanan Penerimaan Pajak, Pemprov Perpanjang Perjanjian Kerjasama dengan Bank Banten
Nusantara

Komplotan Garong Modus Gembos Ban di Lebak Ditangkap

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:20
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Lebak
Nusantara

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Lebak

Rabu, 24 Mei 2023 - 23:12
Pungli di KPU Lebak Mulai Diusut Polisi, Ini Calon Tersangkanya
Nusantara

Pungli di KPU Lebak Mulai Diusut Polisi, Ini Calon Tersangkanya

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:24
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist