Selasa, 9 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sidang Dugaan Korupsi UNBK 2018, Saksi Persoalkan Status Eks Sekdis Dindikbud Banten

by aro
Sabtu, 2 Juli 2022 - 00:45
in Nusantara
banten

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diddikbud) Banten pada 2018 lalu yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (30/66/2022). Foto : Yasril/Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diddikbud) Banten pada 2018 lalu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yang meringankan atau saksi a de charge mantan Kadisdik Banten Engkos Kosasih, Kamis (30/6/2022).

Terungkap fakta dalam persidangan tersebut, bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge Dade Supriatna, mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa pada 2018 lalu SMAN 4 Pandeglang menerima bantuan 36 unit Laptop dari Disdikud Banten untuk UNBK 2018.

BacaJuga

Dua Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNNP Kalimantan Barat

Atasi Overcapacity, Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan Ke Lapas Terbuka Ciangir

”Pada 2018 lalu, kami menerima bantuan sebanyak 36 laptop dai Disdikbud Banten,” ungkap Dade Supriatna dalam pesidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo tersebut.

Terkait laptop yang diterima oleh SMAN 4 Pandeglang tersebut, menurut pengakuan Dade Supruatna, sesuai dengan jumlah barang yang ada pada dokumen deliver order (DO) yang diterima oleh saksi.

Dia menjelaskan, setelah laptop tersebut diterima bersama sama dengan pihak pengirim PT AXI di test untuk pengoperasian dan dipastikan laptop tersebut nyala dan berfungsi dengan baik. ”Laptop itu saat dioperasikan bersama sama dengan orang PT AXI normal,” tegasnya.

Saksi juga menerangkan, tidak pernah dihubungi oleh terdakwa (Engkos Kosasih) maupun pihak PT AXI terkait dengan pengadaan UNBK 2018, dan tidak pernah menerima atau memberi uang maupun janji, serta tidak penah menerima janji dalam bentuk apapun.

Kemudian saksi juga menjelaskan, laptop dimaksud sampai dengan saat ini masih berfungsi dengan baik dan pelaksanaan UNBK 2018 berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun.

Lebih jauh diungkapkan, pemberian laptop dimaksud dari Dindikbud sangat bermanfaat untuk kepentingan belajar mengajar, dimana setelah UNBK 2018 laptop tersebut masih dipergunakan untuk pembalajaran daring atau online pada masa Pandemi Covid-19 untuk siswa yang tidak memiliki handphone atau kuota internet, dapat datang ke sekolah menggunakan laptop tersebut untuk mengikuti pembelajaran secara online, dan sampai saat ini laptop dimaksud dipergunakan untuk PPDB penerimaan siswa baru. ”Silaka lanysung cek ke sekolah, bahwa laptop itu masih kami pergunakan,” cetusnya.

Kemudian saksi lainnya, Moch Ojat Sudrajat dalam kesaksiannya terungkap fakta di persidangan, bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge Ojat Sudrajat selaku ketua LSM Maha Bidik, dijelaskan berdasarkan temuan saksi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ditemukan fakta, bahwa Joko Waluyo yang merupakan Pegawai BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ) yang ditempatkan di Pemprov Banten selaku Sekretaris Dinas Disdik Banten sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah berakhir masa tugasnya selama tiga tahun di Pemrov Banten pada 2018.

Oleh karenanya, kata Ojat, Joko tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan tindakan atau penandatanganan apapun selaku sekdis, KPA maupun PPK, termasuk menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar), sehingga saksi melaporkan Joko Waluyo kepada Kejati Banten terkait kasus FS (fasibility studi) Disdik Banten.

Fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut menjadi suatu fakta yang akan dijadikan dasar Jaksa dalam menyusun tuntutan dan dijadikan dasar penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Majelis Hakim memberi kesempatan dua minggu kepada Jaksa untuk menyusun tuntutan,” terang Kristiawanto,kuasa hukum terdakwa mantan Kadisdikbud Banten Ekos Kosasih kepada indopos.co.id,Jumat (1/7/2022) malam. (yas)

Tags: bantenEks Sekdis Dindikbud BantenkorupsiKorupsi UNBK 2018
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kegiatan-Baksos-Kumham-Banten
Nasional

DWP Pengayoman Banten Beri Santunan Puluhan Anak Yatim Piatu

Selasa, 9 Agustus 2022 - 08:40
tol
Ekonomi

Tol Serang-Panimbang Munculkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Banten

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:04
kpk
Nasional

Sektor Industri Jasa Keuangan Jadi Fokus Pemberantasan Korupsi KPK-OJK

Senin, 8 Agustus 2022 - 23:03
Sekda Banten
Nusantara

Beredar Kabar, Mutasi PNS Banten Digunakan untuk Memata-Matai OPD?

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:54
sekda
Nusantara

Dituduh Mutasikan Empat ASN Diam-Diam, Ini Klarifikasi Pj Sekda Banten

Senin, 8 Agustus 2022 - 06:06
kapolres
Nusantara

Besok, Tiga Menteri Akan Kunjungi Tanjung Lesung, Polres Lakukan Sterilisasi

Minggu, 7 Agustus 2022 - 22:23
Load More

Populer hari ini

Mako Brimob

Lokalisir Ferdy Sambo ke Mako Brimob, IPW: Potensi Ancaman Itu Nyata

Minggu, 7 Agustus 2022 - 15:27
sambo

Tempat Khusus Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Potensi Irsus Lakukan Pendalaman

Minggu, 7 Agustus 2022 - 14:56
kamarudin

Pengacara Brigadir J Minta para Pelaku Obstruction of Justice Bila Terbukti Harus Dipidana

Minggu, 7 Agustus 2022 - 19:12
banten

Sidang Dugaan Korupsi UNBK 2018, Saksi Persoalkan Status Eks Sekdis Dindikbud Banten

Sabtu, 2 Juli 2022 - 00:45
Sosmed

Serda Ucok Siap Cari Pembunuh Brigadir J, TNI AD: Itu Upaya Adu Domba TNI dan Polri

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022 - Screen Shot 2022 08 02 at 01.31.22 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 2 Agustus 2022 - 01:38
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist