Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Distribusi Jawa – Sumatera

by arm
Rabu, 6 Juli 2022 - 17:20
in Nusantara
Rokok Ilegal

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY melakukan penindakan terhadap mobil pribadi bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa – Sumatera pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 919 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,05 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp702 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo pada Rabu (06/07) mengutarakan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut, “Pada pagi hari di tanggal 30 Juni 2022 kami menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan dimuat menggunakan mobil pribadi melewati wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Atas informasi tersebut petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalur Nasional Salatiga-Semarang,” ujar.

BacaJuga

Awas, Pernyataan Pj Sekda Soal Perombakan Jabatan Bisa Buka Peluang Transaksional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pj Sekda Banten Tak Berhak Terima Upah Pungut, Ini Alasannya

Petugas berhasil menemukan sarana sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan melakukan penghentian. Dalam pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, diamankan 919.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Mobil beserta dua orang pelaku berinisial MR dan MT dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tri menegaskan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, karena hal tersebut selain merugikan keuangan negara, juga berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melaporkan kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lainnya,” tutup Tri.(ipo)

Tags: bea cukairokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nusantara

Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jateng dan Jatim

Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:35
bc2
Ekonomi

Resmi Beroperasi, Dua Pusat Logistik Berikat Ini Diharapkan Dapat Berkontribusi Positif pada Perekonomian Negara

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:49
bc
Ekonomi

Gelar Ekspor Komoditas Daerah, Bea Cukai Dukung Ekspor Bangkit Lebih Kuat Pascapandemi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:55
bc4
Ekonomi

Jalin Sinergi, Bea Cukai Antar UMKM Incar Pasar Global

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:05
bc3
Ekonomi

Dukung Kinerja Ekspor, Bea Cukai Konsisten Gelar Asistensi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:02
bc2
Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bea Cukai Layani Ekspor Para Pelaku Usaha Dalam Negeri

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:02
Load More

Populer hari ini

pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Distribusi Jawa – Sumatera

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:20
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22
rumah sambo

Timsus Sampaikan Status Hukum Istri Sambo Terkait Kasus Brigadir J Besok

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:35
Margarito: Mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten Harus Batal Demi Hukum

Margarito: Mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten Harus Batal Demi Hukum

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:07

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist