Polres Pandeglang Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Buron 10 Bulan

ilustrasi tpks

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga (15), warga Kecamtan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan Polres Pandeglang, AJun Komisaris Polisi (AKP) M. Nurdin membenarkan penangkapan tersebut.

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang,” ujar Nurdin, saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Nurdin menjelaskan jika tersangka buron selama 10 bulan.

“Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021,” tambahnya.

Kemudian Nurdin menjelaskan jika tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pada Selasa (12/7/2022).

“Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di pertigaan Alfamaret Angsana,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (yas)

Exit mobile version