Polresta Serang Kota Kirim Berkas Perkara Tersangka NM ke Kejari Serang

Polda-Banten

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Shinto Silitonga. Foto: Humas Polda Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisiann Resor Kota (Polresta) Serang Kota mengirim berkas perkara tersangka artis NM (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Sesuai dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Shinto Silitonga membenarkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka.

“Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” jelasnya, dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Shinto menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.

“Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Produktif penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” terangnya.

Shinto juga menerangkan mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota,

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” bebernya.

Shinto menegaskan, penyidik tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutupnya.(yas)

Exit mobile version