Pemprov Banten Gagal Implementasikan Sekolah Metaverse

Pemprov Banten Gagal Implementasikan Sekolah Metaverse - yhanu - www.indopos.co.id

Yhanu Setyawan, pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setyawan mengatakan, gagalnya Pemprov Banten tahun ini mengimplementasikan sekolah metaverse karena belum adanya izin dari Kemendikbud.

Selain itu, belum siapnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masalah pendidikan manangkap gagasaan cemerlang Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuka sekolah berbabis online tersebut.

”Bagaimana mau membuka sekolah metaverse, mengurusi masalah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya saja masih kacau,” ujar Yhanu kepada indopos.co.id, Jumat (15/7/2022).

Menurut Yhanu, pelaksanaan PPDB tahun ini tidak saja menciderai rasa keadilan bagi siswa dan atlet beprestasi yang gagal masuk ke sekolah negeri, namun juga menciderai rasa keadilan masyarakat, karena tidak adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan PPDB.

Baik melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua.”Kisruhnya PPDB tahun ini kan karena tidak adanya aturan yang jelas tentang PPDB, sehingga banyak calon siswa yang diterima di sekolah negeri karena memiliki konektivitas dengan orang politik,” ungkapnya.

Yhanu berharap kepada pihak pihak yang bertanggungjawab terhadap gagalnya PPDB tahun ini untuk tahu diri. “Pejabat yang merasa gagal dalam melaksanakan PPDB berpikirlan secara mandiri, ksatria dan berkesadaran,” tandas pakar hukum tata negara ini.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten batal menerapkan sekolah metaverse pada tahun ajaran 2022-2023 di 14 sekolah menengah atas (SMA) negeri.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Mochammad Tranggono kepada indopos.co.id mengatakan, sebagai ganti sekolah metaverse yang digagas oleh Pj Gubernur adalah dengan menerapkan sekolah jarak jauh.

“Belum bisa diizinkan oleh Kemendikbud sekolah metaverse. Akhirnya kami lakukan kembali menerapkan sekolah jarak jauh sesuai Permendikbud nomor 119 tahun 2014,” kata Mochammad Tranggono. (yas)

Exit mobile version