Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Sindikat Joki UTBK SBMPTN

Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan ketika melakukan konferensi pers terkait sindikat joki UTBK SBMPTN. Foto: Humas Polrestabes Surabaya for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Aksi para tersangka ini sudah berlangsung beberapa tahun dan sindikat ini telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

“Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp100 juta hingga Rp400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan Jumat (15/7/2022).

Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

“Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp6 miliar,” ujarnya.

Kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP. (dam)

Exit mobile version