Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja

Redaktur Folber Siallagan
Senin, 18 Juli 2022 - 14:13
di kanal Nusantara
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik)

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

BacaJuga

Bersama Jemaah Majelis di Medan, Relawan Tuan Guru Doakan Ganjar-Mahfud Terpilih di 2024

Pj Bupati Lebak Minta ASN Netral di Pemilu

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/7/2022).

Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. “Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon. (yas)

Tags: Pelecehan SeksualPemerkosaPolresta Tangerang
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Polresta Tangerang Bekuk Kurir Paket Online yang Setubuhi Anak Dibawah Umur
Megapolitan

Polresta Tangerang Bekuk Kurir Paket Online yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Senin, 9 Oktober 2023 - 11:10
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Headline

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:29
Polisi Bakal Periksa Pihak Hotel Terkait Pelecehan Peserta Miss Universe
Headline

Polisi Bakal Periksa Pihak Hotel Terkait Pelecehan Peserta Miss Universe

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:00
SKK Migas-ExxonMobil Cepu Akan Lakukan Pemboran Infill Clastic
Nasional

Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe, Menteri PPPA Kawal Proses Hukumnya dan Hubungi Kapolri

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:02
30 Peserta Miss Universe Alami Pelecehan Seksual, Korbannya Tersebar di 4 Wilayah
Headline

30 Peserta Miss Universe Alami Pelecehan Seksual, Korbannya Tersebar di 4 Wilayah

Rabu, 9 Agustus 2023 - 21:40
Seorang Lansia Tewas Usai Ditabrak Bus TransJakarta di Jakarta Pusat
Megapolitan

Ayah Tiri Bunuh Anak Delapan Tahun dan Jasadnya Dibuang ke Sawah

Minggu, 30 Juli 2023 - 11:17
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
KCJB-3

Anggota DPR Nilai Investasi KCJB Sulit Balik Modal dalam 100 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:35
Yello-Manggarai

Suasana Baru “Yello Night Market” di Yello Manggarai

Rabu, 29 November 2023 - 14:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist