Pengamat Tuding ORI Terlalu Prematur Sebut Penunjukan Pj Maladministrasi

ojat

Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat sejumlah kalangan di Provinsi Banten angkat bicara.

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudarajat mengatakan, rekomendasi dari ORI terkait adanya maladministrasi pengangkatan sejumlah Pj Kepala Daerah termasuk pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terlalu prematur dan patut diuji.

Menurut Ojat, selaku warga Banten yang kebetulan Pj Gubernurnya adalah salah satu pihak dimaksud oleh ORI dengan tiga rekomendasi yang disampaikan ORI terkait penunjukan Pj Kepala Daerah pasca penunjukan 5 Pj Kepala Daerah pada tanggal 12 Mei 2022 itu dengan alasan tidak dibalasnya permohonan Informasi dan keberatan yang disampaikan atau dimintakan pihak pelapor tidak ditanggapi sehingga diduga melanggar ketentuan UU Pelayanan Publik.

”Itu bukan maladminstrasi, namun lebih kepada UU pelayanan publik, Tidak dijawabnya Permohonan Informasi Publik. maka ranahnya adalah UU KIP, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, sehingga tahapan selanjutnya adalah Keberatan Informasi dan Sengketa Informasi, ” terang Ojat kepada indopos.co.id,Rabu (20/7/2022).

Ia berpendapat, jika keberatan yang dimaksud adalah keberatan sebagai upaya administratif, maka ranahnya adalah UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan itu bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri aktif, Ojat merujuk pernyataan Mendagri RI, bahwa anggota TNI/Polri aktif secara hukum dapat menjadi Pj Kepala Daerah sepanjang anggota TNI/Polri tersebut menjabat sebagai JPT Madya dan JPT Pratama di 10 lembaga yang serumpun. Yaitu, Polhukam, Kemenhan, Badan SAR, Badan Sandi, intelijen negara, narkotika nasional, Lemhanas, Watannas, Setmilpres dan Mahkamah Agung.

“Ini hasil konsultasi Kemendagri dengan Menkopolhukam, MenpanRB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri dan Mahkamah Konstitisi,” cetusnya.

Ojat menambahkan, Putusan MK RI, baik nomor 67/PUU-XIX/2021 maupun nomor 15/PUU-XX/2022, kedua-duanya berbunyi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Ia mengakui, bahwa benar MK dalam pertimbangan pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 pada halaman 53 menyatakan, perlu pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 tahun 2016.

”Dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menerbitkan aturan pelaksana dalam penunjukan Pj Kepala Daerah,” tegasnya.

Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, kata Ojat, saat ini Kemendagri sedang menyusun aturan terkait penunjukan Pj.

”ORI sendiri dalam menangani surat keberatan kami, tidak segera dilayani bahkan Pengaduan pun lebih dari 1 bulan. Maka dari itu, saat ini ORI sedang kami gugat ke PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 220/G/2022/PTUN. Jakarta, dan akan mulai bersidang tanggal 25 Juli 2022,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version