INDOPOS.CO.ID – Artis Nikita Mirzani yang ditangkap di Mall Senayan City dan sempat menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polresta Serang Kota dan dikeluarkan surat penahanan, akhirnya kembali dilepaskan oleh polisi dengan alasan kemanusiaan.
Nikita yang akrab dipanggil Nyai ini hanya dikenakan wajib lapor terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendara ini.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat (22/7/2022) malam.
Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasihat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasihat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” terang Shinto.
Shinto menjelaskan, jika pada malam kemarin Nikita Mirzani sudah meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.
“Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto. (yas)