INDOPOS.CO.ID – Meriahkan rangkaian Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan kegiatan penyuluhan hukum keliling dengan menyapa warga Kampung Pasir Kadu Muringis, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (24/7/2022).
“Kegiatan penyuluhan hukum ini guna menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Haryanto dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Sementara, Koordinator kegiatan, Afra Nur Lestari menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan cara membagikan leaflet serta penyampaian materi dan informasi mengenai Merek, Undang-Undang Perkawinan dan juga Bantuan Hukum.
Materi tersebut berhasil direspon baik oleh warga yang berada di lokasi penyuluhan. Terbukti, mereka begitu antusias untuk melontarkan beberapa pertanyaan yang kemudian menjadi bahan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung.
Suasana semakin meriah saat para Penyuluh Hukum mengajak para peserta Penyuluhan untuk bermain Kuis. Para Penyuluh melontarkan sebuah pertanyaan, dan bagi peserta yang bisa menjawab dengan benar, akan diberikan hadiah.
Mengapresiasi, mewakili masyarakat setempat, Kepala Unit Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka, Uup Ma’ruf menyampaikan jika penyuluhan Hukum yang diberikan akan sangat bermanfaat dalam menyebar luaskan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berharap kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten tidak hanya sekali saja dilakukan, tapi bisa dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya.(yas)