Demi Keadilan, Pengacara Minta Mantan Kadindikbud Banten Dibebaskan

Sidang-Dindikbud

Sidang kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Serang (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Permintaan itu disampaikan setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi dan fakta di persidangan.

Salah seorang tim penasihat huum mantan Kadindikbud Dr Kristiawanto. MH dalam agenda Pembacaan nota pembelaan Tetdakwa H Engkos Kosasih Samanhudi menyatakan, bahwa melihat semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan yang tetap berpegang teguh pada profesionalisme profesi serta memegang prinsip selaku catur wangsa yang menjalankan tugas sebagai officium nobile menyimpulkan kedudukan terdakwa H Engkos Kosasih Samanhudi.

“Bahwa terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi pada saat menjabat tugas pokok peran dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan prosedural hukum yang berlaku,” terang Kristiawanto kepada indopos.co.id, Selasa (26/7/2022

Menurutnya, sangat tidak memenuhi rasa keadilan bilamana terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi dianggap telah merekayasa suatu proyek yang berjalan dengan sistem e-catalog dan sesungguhnya sistem tersebut telah terbentuk dan tersistematis dalam skala nasional yang tidak bisa ditembus dan juga dimengerti oleh terdakwa sendiri.

“Sangat tidak memenuhi rasa keadilan hukum bagi terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, bilamana terdakwa dituduh menyuruh untuk memilih perusahaan tertentu yang dalam hal ini PT.Cam (Ucu Supriatna). Oleh karena melalui sistem e-catalog tidak bisa dipilih-pilih siapa penyedia jasa, pengusaha atau yang lainnya,”’ ungkapnya

Selain itu, kata Kristiawanto sangat tidak memenuhi rasa ketidakadilan hukum jika terdakwa Engkos dituduhkan meminta fee dari proyek Ujian Negara Berbasis Komputer (UNBK). “Bila memang demikian, tentunya sudah dari awal dan tidak perlu menunggu sampai 8 bulan pencairan dana,” cetusnya.

Apalagi, ungkap Kristiwanato, tidak ada terungkap dalam fakta persidangan satu pun saksi yang menyatakan bahwa Engkos meminta atau menerima fee atau komisi dalam bentuk apapun dalam kegiatan pengadaan unit komputer tersebut.

“Terkait dengan penandatanganan surat perintah membayar itu memiliki payung hukum menurut Pergub No 2 Tahun 2018.Sebab, bila tidak ditandatangani surat perintah membayar, maka siapa yang akan bertanggung jawab pembayaran terhadap pengusaha ?” katanya balik bertanya.

Ia juga mempertanyakan status mantan Sekretaris Kadindik Banten Joko Waluyo yang saat itu masih tercatat sebagai pegawai BPKP dan diduga maladministrasi saat menjabat sebagai sekretaris Dindikbud Banten.

“Harus kah diabaikan ruang konsultasi yang dilakukan oleh terdakwa pada instansi pemerintah yang telah memberikan arahan untuk penandatanganan SPM yang dimaksud ? Apakah negara dan atau hukum akan membiarkan masyarakat atau korporasi yang sudah bekerja mengulur-ulur hak untuk menerima pembayaran?” tuturnya.

Tak kalah pentingnya, hingga kini tidak ada penetapan kerugian negara dari lembaga yang berwenang dari Badan Pemeriksa Keuangan, tidak pernah jelas dasar rujukan metodologi untuk penetapan kerugian negara, dan terungkap fakta di persidangan ahli yang dihadirkan ternyata salah satunya tidak memiliki sertifikasi dan kualifikasi sesuai dengan keahlian yang disampaikan.

“ Kami tim penasihat hukum setelah mengikuti persidangan mengacu kepada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan kesimpulan bahwa terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsider sehingga sangatlah patut dan layak serta beralaskan hukum untuk menyatakan terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya (vrijspraak) dan atau setidak-tidaknya menyatakan tindakan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” tandasnya.(yas)

Exit mobile version