Hari Ke-2 Rakor di Bali, Kadiv Yankumham Ulas Permasalahan Notaris dan MPN

Andi-Taletting

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KumHAM Banten Andi Taletting (foto humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Melanjutkan agenda Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Tahun 2022 di salah satu hotel di Nusa Dua, Bali. Pada hari kedua ini disampaikan rekomendasi atau hasil sidang komisi.

Hasil rekomendasi ini merupakan diskusi bersama masing-masing komisi dari unsur Kanwil Kemenkunham, MPW, MKNW dan MPD seluruh Indonesia terkait daftar inventarisasi masalah kenotariatan. Hal ini dimaksudkan sebagai bahan kesepakatan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pembinaan kepada notaris, guna mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten DR. Andi Taletting Langi selaku Sekretaris Komisi I menyampaikan rekomendasi dari Komisi I, mengenai permasalahan pelaksanaan jabatan notaris dan pengawasan dan pembinaan Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Rekomendasi yang disampaikan antara lain MPD wajib untuk melaporkan kepada Ditjen AHU (tembusan ke MPW) jika ada notaris di wilayahnya yang meninggal dunia, agar akunnya ditutup guna menghindari penyalahgunaan akun oleh pihak lain.

“Selain itu agar Ditjen AHU membuat SOP guna keseragaman dan panduan terkait administrasi perkantoran, laporan bulanan notaris, format berita acara pemeriksaan MPD, serta rekomendasi lainnya”, ujar Andi, Senin (25/7/2022).

Adapun rekomendasi dari Komisi II mengenai permasalahan pembinaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam pemberian persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum. Sedangkan dari Komisi III, rekomendasi yang disampaikan mengenai pengembangan aplikasi layanan kenotariatan terkait Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. (yas)

Exit mobile version