Satlantas Polres Serang Evakuasi Odong-Odong yang Tertabrak Kereta

odong-odong

Kondisi odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Foto: Humas Polda Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Serang evakuasi odong-odong yang Tertabrak Kereta dengan Nomor 4425 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas odong-odong yang tertabrak kereta di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” kata dia.

Yudha menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa odong-odong tersebut.

“Pada Selasa (26/7) JL (sopir odong-odong) mendapat penumpang di Kampung Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka sebanyak 20 orang penumpang terdiri dari anak dan orang dewasa, dan berencana membawa penumpang melalui rute tujuan Kampung Cibetik – Desa Silebu – Desa Sukajadi – Desa Sentul dan kembali ke Kampung Cibetik,” jelasnya.

“Kemudian ketika sampai tepatnya di Rel Kereta tanpa palang pintu di Kampung Silebu, tiba-tiba kereta datang dari arah Serang – Rangkasbitung menabrak bagian belakang samping kiri odong-odong yang dikendarai JL terseret sehingga penumpang terpental dan menyebabkan korban meninggal dunia dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum) Dr. Drajat Prawira Negara. Sedangkan korban luka dilarikan ke Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) Silebu dan kerugian materi sebanyak Rp3 juta,” sambungnya.

Yudha juga menjelaskan, akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan tiga anak dan 6 orang dewasa meninggal dunia.

“Odong-odong yang penuh penumpang tersebut terpental dan sebagian bodinya hancur, untuk data sementara akibat kecelakaan tersebut sembilan orang dilaporkan tewas dan 10 luka,” tuturnya.

Kapolres Serang mengatakan saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi odong-odong untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

“Satlantas Polres Serang telah mengamankan pengemudi odong-odong (JL) untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Tim Trafic Accident Analyst (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Banten,” kata Yudha.

Ia menambahkan, Polres Serang akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang kembali.

”Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang,” terangnya.

Terakhir, Kapolres Serang menegaskan mobil odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di jalanan umum.

“Saya tegaskan kendaraan odong-odong tidak diperbolehkan digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintasi jalan raya,” tutup Yudha.(yas)

Exit mobile version