Polisi Lakukan Rekonstruksi Kekerasan Anak di LPKA Bandar Lampung

LPKA-Bandar-Lampung

Pelaksanaan rekonstruksi kekerasan anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA Bandar Lampung (foto humas Polda Lampung)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Dirkrimum selesai melakukan rekonstruksi kekerasan yang berujung kematian terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembang Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung,Rabu (27/7/2022) kemarin.

Kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak tersebut dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban ABH meninggal dunia.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, dasar pengusutan kasus ini adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 739 / VII /2022 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022.

“Kejadian pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022,di kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung,” terang Reynold, Kamis (28/7/2022).

Pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan kemarin pukul 10.00 wib di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, Jl. Ikatan Saudara Kota Agung Masgar Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Dalam rekonstruksi itu, hadir Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta anggota, Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung sebagai Perwakilan Keluarga Korban.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Prov. Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung.

“Kegiatan Rekonstruksi diawali dengan membacakan Skenario Rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan Total kegiatan sebanyak 32 adegan,” ungkap Reynold.

Selain itu, dalam rekonstruksi peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 itu dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.

“Kami juga melengkapi berkas Perkara, koordinasi dengan JPU dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung sudah menetapkan 4 tersangka kasus Kekerasan berujung kematian terhadap anak berhadapan hukum,yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandarlampung, RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan. Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA. Waktunya berbeda 28 Juni dan 9 Juli 2022,” katanya, Sabtu 23 Juli 2022.(yas)

Exit mobile version