Tak Mau Kalah dengan CFW, Pelaku UMKM Padati CCM Binaan Kanwil Kemenkumham Banten

Cilegon-Center-Mall

foto kegiatan monike intellectual Property Clinic (MIC) KumHAM Banten (foto humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Ternyata, keramaian tak hanya berpusat di Citayam Fashion Week di SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) saja. Jika bergeser ke Kota Cilegon, Banten pada hari Rabu (27/7/2022) kemarin, tampak keramaian terlihat di Cilegon Center Mall (CCM).

Usut punya usut, hal ini disebabkan karena banyak pelaku UMKM yang memadati salah satu sudut Pelayanan Kekayaan Intelektual yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Pelayanan Kekayaan Intelektual bertempat di mall, bukanlah sesuatu yang lazim terlihat. Hal ini dikarenakan adanya rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak Wilayah Serang Raya yang masih berlangsung.

Dalam gelaran di hari ketiga ini, MIC Serang Raya berpindah lokus ke Kota Cilegon. Setelah sebelumnya menyambangi Kabupaten Serang. Kegiatan hari ketiga ini berfokus pada pemberian layanan seputar Kekayaan Intelektual, mulai dari konsultasi hingga pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dibukanya layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, membuat antusias pelaku UMKM Kota Cilegon melonjak. Para pelaku UMKM ini beramai-ramai mendatangi CCM untuk mendaftarkan merek-mereknya.

Kasus-kasus perebutan Merek antar pelaku usaha seperti MSGlow hingga Citayam Fashion Week dijadikan pelajaran berharga oleh para pelaku UMKM Kota Cilegon ini. Sebelum didaftarkan pihak lain, secepatnya mereka mengamankan Merek Dagang dan Merek Jasa milik mereka, agar tidak muncul sengketa di kemudian hari.

Kecepatan dalam mengajukan permohonan Merek memang amat penting mengingat adanya prinsip first to file dalam Pendaftaran Merek.

Kepala Kantor Wilayah Banten, Tejo Harwanto sendiri selalu berpesan kepada jajarannya agar terus memberikan pendampingan maksimal bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan pelindungan Kekayaan Intelektual. “UMKM merupakan kunci penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Oleh karenanya Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh UMKM menjadi senjata utama dalam misi besar kita dalam Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Pelayanan Kekayaan Intelektual0 sebagai rangkaian dari MIC Jilid 2 di Serang Raya masih akan berlangsung hingga tanggal 29 Juli 2022 nanti. Acara yang menjadi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Banten ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang masih kesulitan dalam mengakses pelayanan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual secara online dan mandiri.(yas)

Exit mobile version