Polda Banten Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Medsos

Bidhumas-Polda-Banten

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar (Kombes) Shinto Silitonga, saat jumpa pers terkait kekerasan anak yang berhasil diungkap. Foto: Humas Polda Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Subdirektorat 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisan Daerah (Polda Banten) ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Jumat (15/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Shinto Silitonga, Jumat (29/7/2022).

“Kejadian tersebut dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” sambungnya.

“Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada istrinya,” tuturnya.

Shinto menerangkan motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya.

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022. Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkapnya.

“Pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pembuatan konten dari 29 Juni – 15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat, anak merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri, pada saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” ujar Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Herliya.(yas)

Exit mobile version