Minggu, 10 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Melenceng dari RPD, Ramai-Ramai Kritik Kebijakan Pj Gubernur Banten

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 2 Agustus 2022 - 08:50
di kanal Nusantara
DPRD Banten

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengungkapkan, selama tiga bulan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar berhasil menciptakan 5 kegaduhan di internal Pemerintahan Provinsi Banten dan ruang publik, dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang melenceng dari rencana pembangunan daerah (RPD) yang sudah disusun oleh kepala daerah sebelumnya.

“Dalam 3 bulan ini ada beberapa isu penting di Pemprov Banten, diantara adalah soal Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) perampingan SOTK-OPD, masalah kekacauan PPDB, wacana membuka sekolah Metaverse, wacana pembangunan Hotel di IKN, dan rencana pembangunan rest area raksasa mencontoh konsep rest area di Salatiga, Jawa Tengah, di kawasan pelabuhan penyeberangan Merak,” terang M Nawa Said Dimyati, wakil ketua DPRD Banten kepada indopos.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/8/2022).

BacaJuga

Kunjungi Ponpes Cibogo di Cirebon, Anies Didoakan Jadi Presiden

Cegah Penjarahan Sawit, Polda Kalteng Seruyan Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi dan Tingkatkan Patroli Dialogis

Menurut anggota legislator partai Demokrat yang akrab disapa Cak Nawa ini, kegaduhan tersebut bersumber dari kebijakan Pj Gubernur. “5 hal tersebut bersumber dari kebijakan Pj Gubernur,” cetusnya.

Sementara akademisi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, sangat tidak rasional dan cenderung koruptif rencana pembangunan kantor penghubung serta hotel di IKN Kalimantam Timur oleh Pemprov Banten di bawah kepemimpinan penjabat Gubernur.

“Pertama, Al Muktabar tak miliki kepekaan pembangunan di Banten, baik infrastruktur maupun pembangunan manusianya. Ia berpikir di luar jangkauan kebutuhan dan kegentingan masyarakat Banten,” ungkap Dedi, Selasa (2/8/2022).

Menurut Dedi, gaya menggagas secara seporadis ini sangat membahayakan masyarakat Banten. ”Al Muktabar kehilangan kontrol atas jabatan transisi yang ia miliki,” imbuhnya.

Terlebih kata Dedi, IKN itu belum ada dan urgensi memiliki kantor penghubung itu juga tidak ada, bahkan dalam sistem pemerintahan Indonesia, kantor penghubung itu tidak ada, karena pemerintah pusat telah memiliki kantor daerah. “Artinya apa, kantor penghubung itu semestinya tidak ada, kecuali kita menjadi negara federal. Pemikiran Al Muktabar memprihatinkan,” ujarnya.

Dedi mengatakan, dengan kondisi masyarakat Banten saat ini, akan jauh lebih baik jika Al Muktabar melanjutkan pembangunan yang sudah tercanang di pemerintahan definitif sebelumnya, pembangunan jembatan, jalan, sekolah, dan sarana publik di pedalaman. “Gagasan nyeleneh ini bisa saja membuat sanksi publik atas kiprah Al Muktabar selama ini di Banten,” tandasnya.

Terpisah, ahli hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setyawan mengatakan,ide atau gagasana yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten, seperti membuka sekolah metaverse, pembangunan hotel dan kantor penghubung di IKN Kalimantan Timur, serta pembangunan rest area di Merak sah sah saja sepanjang ide tersebut saat direalisasikan dalam bentuk progam, maka program pemerintahan tersebut tidak boleh keluar dari sekadar mimpi orang atau keinginan seseorang. “Kerja pemerintahan itu adalah kerja yang terencana, maka harus ada dalam rencana pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Yhanu, jika program pemerintahan hanya berasal dari ide orang, bukan dari rencana pembanguan daerah, maka akan sangat berbahaya dan akan muncul kesewenangan dalam memerintah.”Kita kan punya RPD dan di dalam RPD itu dibahas, diurai dan urgensi yang kemudian disesuaikan dengan kondisi objektif daerah yang disetujui oleh DPRD,” cetusnya.

Yhanu menambahkan, penentuan kebijakan prioritas pembangunan harus disesuaikan dengan target pencapaian pembangunan. ”Pembangunan hotel dan rumah singgah di IKN, serta pembangunan rest area di Merak itu ada nggak sih urgensinya untuk peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia, APM (Angka Partisapasi Masyarakat) dan lain sebagainya,” tutur Yhanu.

Menurut Yhanu, rencana pembangunan rest area di kawasan pelabuhan penyeberangan Merak, sangat bagus untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap tahun saat arus mudik. Tetapi, dengan adanya pembangunan rest area itu adakah multi player efek untuk masyarakat Banten ? Maka hal tersebut harus dikaji terlebih dahulu secara konperehensif. ”Apalagi pembangunan yang ada relasi antar pulau sebenarnaya adalah kewenangan dari pemerintahan pusat, bukanlah kewenangan daerah meski teritorinya ada di Banten,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi mengatakan, kebijakan yang diambil harus juga dilihat juga dari sisi positifnya. ”Mohon perkenan untuk dlihat juga sisi positifnya, salam sehat dan bahagia selalu,” tulis Al Muktabar melalui pesan WhatsApp. (yas)

Tags: Al Muktabardprd bantenPerampingan OPDPj Gubernur Bantenrencana pembangunan daerahRPD
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS
Nusantara

Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:15
Ojat
Nusantara

1,5 Tahun Jadi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Raih Reward Rp 28,717 M dari Pusat

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:05
Al-Muktabar
Nusantara

Pj Gubernur Banten: Postur Balanja APBD 2024 Sesuai Amanat Belanja Mandatory

Kamis, 30 November 2023 - 08:45
Tahun Anggaran 2024, Pemprov Banten akan Tetap Kedepankan Pelayanan Dasar
Nusantara

Tahun Anggaran 2024, Pemprov Banten akan Tetap Kedepankan Pelayanan Dasar

Rabu, 29 November 2023 - 23:17
Pj Gubernur Banten Salurkan Bantuan dan Jaminan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem ke Warga Pandeglang
Nusantara

Pj Gubernur Banten Salurkan Bantuan dan Jaminan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem ke Warga Pandeglang

Senin, 27 November 2023 - 16:17
RSUD-Labuan
Nusantara

RSUD Labuan Segera Beroperasi, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Senin, 27 November 2023 - 09:45
Load More

Populer hari ini

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:16
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:34
Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:51
Gelar RUPSLB, EMP Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPSLB, EMP Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:01

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist