Pemprov Banten Akan Tertibkan Tambak Udang Tak Berizin di Lebak Selatan

tambak udang

Ilustrasi tambak udang (foto.net)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui kantor Dinas Penananam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan tambak udang yang diduga belum mengantongi izin operasional.

Kepala DPMPTSP Banten Komarudin yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat jika sejumlah perusahaan tembak udang yang beroperasi di wilayah Lebak Selatan banyak yang belum mengantongi izin.

Bahkan disinyalir ada perusahaan tambak udang yang berdiri di daerah sepadan pantai, dan membuang limbah ke laut sehingga hal ini dapat merusak biota laut.

”Kami akan segera mengecek ke lapangan dam akan memeriksa izin operasionalnya. Jika ditemukan tidak ada izin, kami akan meminta kepada SatpolPP untuk menutup usaha tersebut,” tegas Komarudin kepada indopos.co.id, Rabu (3/8/2022).

Adanya rencana Pemprov Banten untuk menertibkan tambak udang yang tidak mengantongi izin di wilayah Lebak Selatan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Banten yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat Mulyadi Jayabaya.

Mantan Bupati Lebak dua periode ini juga mendesak kepada pemerintah daerah, untuk segera menutup kegiatan perusahaan yang diduga tidak mengatongi izin di wilayah selatan Kabupaten Lebak tersebut. ”Tidak hanya menutup, namun juga harus diproses oleh aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang membuang limbah ke laut,” tegas JB. (yas)

Exit mobile version