Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Awasi TKA Ilegal, Kumham Banten Sidak Pabrik di Kabupaten Serang. Ini Hasilnya…

Redaktur Wahyu Wibisana
Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:04
di kanal Nusantara
Jajaran KemenkumHAM Banten melakukan sidak ke sejumlah pabrik untuk mengawasi keberadaan TKA (Humas KumHAM Banten)

Jajaran KemenkumHAM Banten melakukan sidak ke sejumlah pabrik untuk mengawasi keberadaan TKA (Humas KumHAM Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Satgas Pengawasan Orang Asing Kanwil Kemenkumham Banten menemukan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pabrik yang memproduksi bata ringan milik PT Hoki Jaya Block di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kabupaten Serang, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan keterangan yang diberikan Perwakilan Pengelola PT Hoki Jaya Block , di pabrik tersebut terdapat 9 Warga Negara China yang berstatus sebagai pekerja di pabrik tersebut.

BacaJuga

Silaturahmi ke Ponpes Nurul Islam, Ganjar Didoakan Jadi Presiden Indonesia

Kemarau Panjang,Warga Lebak Mulai Krisis Air Bersih

Diperiksa langsung oleh Tim, Pengelola PT Hoki Jaya Blok dapat menunjukkan paspor serta Kartu Izin Tinggal Terbatas dari kesembilan tenaga kerja asing yang bekerja di sana.

“Kami melakukan Sidak ke PT Hoki Jaya Block yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kabupaten Serang kemudian menemukan adanya orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Ketika kita meminta untuk menunjukkan dokumen, mereka dapat memperlihatkan paspor dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kemenkumham Banten, Arfa Yudha Indriawan saat dimintai keterangan.

Arfa Yudha menambahkan, meskipun pada PT ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun Kemenkumham Banten akan terus melakukan Penguatan pengawasan terhadap keberadaan TKA untuk memastikan agar TKA yang bisa bekerja di Wilayah Provinsi Banten hanyalah para pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Sidak ini ini dilakukan sebagai komitmen dalam menjaga penegakkan hukum terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Tentunya dalam melaksanakan pengawasan kita mengedepankan sikap profesionalisme, humanis, tidak arogan, sopan santun serta mengedepankan pembinaan dan edukasi dalam wewenang dan kewenangan berdasarkan hukum keimigrasian,” tandas Arfa Yudha Indrawan. (yas)

Tags: Kabupaten SerangKanwil Kemenkumham BantenKanwil Kumham Bantenkemenkumham bantenTKA Ilegal
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pj Gubernur Banten Bagikan Langsung Air Bersih kepada Warga di Serang
Nusantara

Pj Gubernur Banten Bagikan Langsung Air Bersih kepada Warga di Serang

Sabtu, 16 September 2023 - 21:17
Pelaku-SR
Nusantara

Didesak Menikah oleh Kekasih, Seorang Pemuda Nekat Curi Uang Neneknya Rp 30 Juta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05
Ditjenpas-Kanwil Kemenkumham Banten Serahkan Ratusan Paket Pengentasan Stunting bagi Masyarakat Lebak
Nusantara

Ditjenpas-Kanwil Kemenkumham Banten Serahkan Ratusan Paket Pengentasan Stunting bagi Masyarakat Lebak

Minggu, 30 Juli 2023 - 15:12
BPKH-BAZNAS Serahkan Bantuan Mobil Niaga untuk Ponpes Nur El Falah Kabupaten Serang
Nasional

BPKH-BAZNAS Serahkan Bantuan Mobil Niaga untuk Ponpes Nur El Falah Kabupaten Serang

Senin, 17 Juli 2023 - 14:36
napi
Nasional

Kanwil Kemenkumham Banten Pastikan Dukung Pengungkapan Dugaan Penipuan oleh Warga Binaan

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:45
bersih-bersih-Situ-Terate
Nusantara

Peringati Hari Air Dunia ke-31, DPUPR Provinsi Banten Bersih-bersih Situ Terate

Senin, 27 Maret 2023 - 18:35
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist