Awasi TKA Ilegal, Kumham Banten Sidak Pabrik di Kabupaten Serang. Ini Hasilnya…

Awasi TKA Ilegal, Kumham Banten Sidak Pabrik di Kabupaten Serang. Ini Hasilnya... - kumham banten - www.indopos.co.id

Jajaran KemenkumHAM Banten melakukan sidak ke sejumlah pabrik untuk mengawasi keberadaan TKA (Humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Tim Satgas Pengawasan Orang Asing Kanwil Kemenkumham Banten menemukan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pabrik yang memproduksi bata ringan milik PT Hoki Jaya Block di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kabupaten Serang, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan keterangan yang diberikan Perwakilan Pengelola PT Hoki Jaya Block , di pabrik tersebut terdapat 9 Warga Negara China yang berstatus sebagai pekerja di pabrik tersebut.

Diperiksa langsung oleh Tim, Pengelola PT Hoki Jaya Blok dapat menunjukkan paspor serta Kartu Izin Tinggal Terbatas dari kesembilan tenaga kerja asing yang bekerja di sana.

“Kami melakukan Sidak ke PT Hoki Jaya Block yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kabupaten Serang kemudian menemukan adanya orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Ketika kita meminta untuk menunjukkan dokumen, mereka dapat memperlihatkan paspor dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kemenkumham Banten, Arfa Yudha Indriawan saat dimintai keterangan.

Arfa Yudha menambahkan, meskipun pada PT ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun Kemenkumham Banten akan terus melakukan Penguatan pengawasan terhadap keberadaan TKA untuk memastikan agar TKA yang bisa bekerja di Wilayah Provinsi Banten hanyalah para pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Sidak ini ini dilakukan sebagai komitmen dalam menjaga penegakkan hukum terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Tentunya dalam melaksanakan pengawasan kita mengedepankan sikap profesionalisme, humanis, tidak arogan, sopan santun serta mengedepankan pembinaan dan edukasi dalam wewenang dan kewenangan berdasarkan hukum keimigrasian,” tandas Arfa Yudha Indrawan. (yas)

Exit mobile version