Rabu, 10 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Wujudkan Perlindungan Masyarakat

by wib
Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:10
in Nusantara
Barang-Hasil-Penindakan

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Foto: Untuk Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang yang dilarang dan dibatasi juga peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu perwujudan upaya tersebut ialah melalui penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia

Terhadap hasil-hasil penindakan tersebut pun ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan oleh Bea Cukai. Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (05/08) barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dapat dimusnahkan atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

BacaJuga

Dua Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNNP Kalimantan Barat

Atasi Overcapacity, Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan Ke Lapas Terbuka Ciangir

Ia pun menyebutkan bahwa tiga kantor Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan, sebagaimana Bea Cukai Sangatta yang melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021 dan 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022.

“Selama periode tahun 2021 dan 2022, Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 68 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, berupa hasil tembakau/rokok sejumlah 256.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 132 botol dengan total kerugian negara sejumlah Rp158.731.745, yang didapat dari kegiatan penindakan di sepuluh wilayah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Rokok dan MMEA yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi BMN dan telah mendapat surat persetujuan Kepala KPKNL Bontang untuk diselesaikan dengan cara dimusnahkan,” ungkapnya.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Sampit bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampit dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana di bidang cukai berupa MMEA sebanyak 3.510 botol atau 2.033,1 liter dengan berbagai merek. Potensi kerugian negara dari tindak pidana ini ialah sebesar Rp 70.194.300.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara memecah botol dengan menggunakan palu dan menuangkan isinya ke dalam tempat yang telah disediakan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sampit didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sampit beserta jajaran. Kegiatan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara dua instansi,” tambah Hatta.

Tak hanya Bea Cukai Sangatta dan Bea Cukai Sampit, pemusnahan BMN berupa rokok, MMEA, dan pakaian bekas juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang. BMN yang dimusnahkan tersebut berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan Semester I tahun 2022.

Dikatakan Hatta, pemusnahan dilaksanakan dengan cara melakukan pembakaran rokok ilegal dan pakaian bekas, serta perusakan MMEA secara simbolis. Selanjutnya pemusnahan BMN dilakukan di PT Global Enviro Nusa di Kawasan Industri Terboyo, Semarang, Jawa Tengah. Adapun perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.145.259.818 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

“Ketiga kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa,” tutup Hatta.(ipo)

Tags: Barang Hasil Penindakanbea cukaiPenyelundupanPmusnahan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Langkah Preventif Bea Cukai

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:51
Bea Cukai
Nasional

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Berbagai Pihak

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:25
Bea Cukai
Nusantara

Dua Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNNP Kalimantan Barat

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:00
Bea Cukai
Ekonomi

Bea Cukai Jalin Sinergi Satukan Visi dan Misi Dorong Kemajuan Ekspor

Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:34
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Aktif Buka Ruang Diskusi dengan Pengusaha Rokok

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:00
Bea Cukai
Nasional

Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ini

Senin, 8 Agustus 2022 - 16:30
Load More

Populer hari ini

Mako Brimob

Lokalisir Ferdy Sambo ke Mako Brimob, IPW: Potensi Ancaman Itu Nyata

Minggu, 7 Agustus 2022 - 15:27
sambo

Tempat Khusus Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Potensi Irsus Lakukan Pendalaman

Minggu, 7 Agustus 2022 - 14:56
kamarudin

Pengacara Brigadir J Minta para Pelaku Obstruction of Justice Bila Terbukti Harus Dipidana

Minggu, 7 Agustus 2022 - 19:12
Barang-Hasil-Penindakan

Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Wujudkan Perlindungan Masyarakat

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:10
Sosmed

Serda Ucok Siap Cari Pembunuh Brigadir J, TNI AD: Itu Upaya Adu Domba TNI dan Polri

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022 - Screen Shot 2022 08 02 at 01.31.22 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 2 Agustus 2022 - 01:38
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist