Mutasi PNS Secara Diam-Diam, Politisi dan Akademisi Minta Pj Sekda Banten Ditindak

Pemprov Banten

Pj Sekda Banten M Tranggono. Foto: Humas Pemprov Banten untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Mutasi empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diduga tanpa prosedur resmi mendapat perhatian mantan Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah.

Apalagi, diduga proses perpindahan empat ASN itu diduga tanpa diketahui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan hanya diteken atau disetujui oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono.

Politisi senior PDI Perjuangan Banten ini mengatakan seharusnya mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diketahui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, karena dia sebagai pimpinan daerah saat ini.

”Dasar keputusan pemerintah daerah itu harus keputusan bersama. Begitu juga dengan mutasi PNS. Jadi kalau Pj Gubernur Banten tidak tahu adanya mutasi PNS maka ada tindakan indisipliner bawahan,” paparnya kepada Indopos.co.id, Sabtu (6/8/2022).

Meskipun mutasi empat PNS itu direkomendasikan oleh Pj Sekda Banten yang merupakan kepala Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) tapi tetap perpindahan PNS harus dilaporkan ke Pj Gubernur.

”Kalau sampai Pj Gubernur tidak tahu ada mutasi PNS berarti ada penghianatan atau ada kecurangan. Jadi sekecil apapun keputusan atas nama pemerintah daerah maka Pj Sekda Banten harus melaporkan ke atasannya yakni Pj Gubernur Banten,” cetusnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat mendesak agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mengevaluasi jabatan Pj Sekda Banten yang dijabat M Tranggono.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan Pj Sekda Banten dinilai tidak paham dengan urusan birokrasi di Pemprov Banten yakni terkait mutasi yang dilakukan terhadap empat ASN.

”Kami menduga Pj Sekda telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Pj Sekda sendiri terkait mutasi parsial terhadap 4 PNS sesuai seleranya sendiri dan bukan untuk kebutuhan organisasi pemerintah daerah,” cetus Ojat.

Adapun empat PNS yang dimutasi secara parsial itu berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ke Samsat Rangkasbitung. Selanjutnya, dari Satpol PP Banten ke UPTD PUPR Pandeglang, dan terakhir dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pandeglang.

Akibat kebijakan mutasi secara parsial ini telah menimbulkan kecemburuan di kalangan staf PNS lain dan berdampak menurunkan kepercayaan ASN terhadap Pj Gubernur Banten akibat ulah Pj Sekda Banten tersebut.

Menurut sumber internal di jajaran Pemprov Banten, sebenarnya proses mutasi itu dilakukan terhadap 5 orang ASN. Selain empat ASN di atas, satu lagi mutasi terhadap satu PNS disiapkan untuk ajudan istri Pj Gubernur Banten.

Tapi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan bahwa hanya 3 ASN yang dimutasi sedangkan dua ASN lagi diduga dimutasi secara ’siluman’ karena tanpa diketahui oleh Al Muktabar.

Senada, Akademisi Universitas Sultan Ageung Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad juga mempertanyakan mutasi ASN yang dilakukan secara parsial bahkan diduga tanpa diketahui oleh Pj Gubernur Banten tersebut.

”Mutasi PNS secara parsial dan tanpa diketahui Pj Gubernur Banten, maka sudah seharusnya Pj Sekda Banten dievaluasi dari jabatannya. Mutasi PNS itu urusan serius dan harus diketahui pimpinan daerah,” cetusnya.

Bahkan, Ikhsan Ahmad yang juga pengajar di FISIP Untirta Banten ini juga mendesak agar Pj Sekda Banten M Tranggono harus mundur dari jabatannya karena skandal mutasi PNS tersebut.

Sayangnya, Pj Sekda M Tranggono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan mutasi empat PNS yang tidak serumpun yang terkesan nepotisme enggan menjawab pertanyaan media ini.

Pesan singkat konfirmasi media ini diabaikan oleh mantan Kepala Dinas PUPR Banten yang dijadikan Staf Ahli Gubernur (SAG) saat Gubernur Banten dijabat Wahidin Halim. (yas)

Exit mobile version