Temui Pengunjukrasa, Kakanwil BPN Banten Berjanji Selesaikan Soal Lahan Eks HGU PT Bantam & Preanger

BPN Banten

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya menemui para pengunjukrasa yang menuntut pengembalian lahan eks HGU PT The Banten & Preanger Rubber gerbang KP3B. Foto: Yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ratusan petani penggarap di lahan bekas (eks) PT The Bantam & Preanger Rubber Co. Ltd seluas 643 hektare yang terletak di Kecamatan Cimarga dan Leuwidamar, Kabupaten Lebak,Banten, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provisi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (8/8/2022).

Kedatangan petani penggarap yang tergabung dalam Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) itu didampingi oleh mahasiswa dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) mendesak kepada BPN agar segera melakukan distribusi tanah kepada petani penggarap, karena izin perusahaan tersebut sudah habis sejak tahum 2002 lalu dan kini perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Kami meminta kepada BPN untuk segera melakukan distribusi tanah dan mengembalikan lahan HGU PT The Bantam kepada masyarakat,” ujar Mamat Rahmat seorang perwakilan petani penggarap kepada indopos.co.id di sela sela aksi unjukrasa di depan gerbang KP3B.

Menurutnya, program Reforma Agraria merupakan salah satu prioritas bagi Pemerintahanan Presiden Jokowi untuk terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi rakyat terhadap hak kepemilikan atas tanah.

“Program Reforma Agraria lahir dengan dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa dan konflik agraria dan pertanahan yang terjadi dari dulu hingga sekarang. Munculnya sengketa dan konflik itu sendiri disebabkan oleh adanya ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan. Dengan demikian, di Pemerintahan Presiden Jokowi komitmen Pemerintah untuk melaksanakan Program Reforma Agraria ditegaskan dengan di terbitkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria,” terang Mamat.

Sementara Parman, kepala desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga yang ikut dalam aksi itu menjelaskan, kedatangannya bersama petani ke kantor BPN Banten adalah untuk menagih janji BPN menerbitkan sertipikat untuk petani penggarap di lahhan bekas PT The Bantam yang sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2002 lalu.

“Reforma Agraria itu dimaksudkan adalah penataan ulang kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan mengurangi sengketa serta konflik agraria dan pertanahan,” ujarnya.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) mengajuan empat tuntutan, yaitu, mengapresiasi dan mendukung Pemda Lebak, Pemprov Banten dan presiden RI atas dibentuknya gugus tugas reforma agraria Kabupaten Lebak (GRTRA), dan meminta Kementerian ATR /BPN, BPN Kanwil Provinsi dan BPN Kabupaten Lebak untuk segera menuntaskan konflik agrarian di Kabupaten Lebak antara petani pengggarap / Komunitas Petani Sampang Peundeuy dan PT Bantam & Preanger Rubber.

Selain itu, mereka meminta bekas Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT The Bantam & Preanger Rubber yang sudah habis sejak 20 tahun lalu itu untuk diberikan seluruhnya atau 100 persen seluas 643 hektare segera diberikan kepada masyarakat atau diambil alih oleh negara, dan diberikan kepada masyarakat seluruhnya.

”Kami juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak memberikan ruang negosiasi dan atau untuk tidak memberikan rekomendasi terkait perpanjangan HGU,” tegas pengunjukrasa

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya yang menemui pengunjukrasa berjanji akan meyelesaikan persoalan tanah bekas lahan HGU PT The Bantam tersebut paling lambat akhir tahun ini. ”Kami akan membahas hal ini bersama Forkopimda, untuk meyelesaikan persoalan tanah tersebut paling lambat akhir tahun ini dengan tetao mengacu kepada Perpres Nomor 86/2018 tetang reforma argaria,” terang Rudi.

Rudi menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu pihaknya sudah melakukan pemetaan, namun karena adanya dinamika di lapangan sehingga kegiatan tersebut sempat stagnan. ”Tapi dengan adanya kedatangan dari Komunitas petani ini kami mendapat banyak masukan, dan kami akan segera carikan solusinya,” kata Rudi.

Bahkan Rudi menegaskan, pada program redistribusi tanah bekas HGU PT The Bantam tersebut nantinya harus diterima oleh petani penggarap, bukan orang yang tidak berhak. “Kita akan lakukan verifikasi, mana yang hak masyarakat dan mana hak perusahaan.Kita harus adil dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version