Kasus Ali Kusno Fusin, Begini Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung

kasipenkum

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. (foto humas Kejati Lampung for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kasipenkum (kepala seksi penerangan hukum) Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, berkas perkara atas nama tersangka Ali Kusno Fusin dikembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung untuk dilengkapi lagi kekurangan, baik secara materil ataupun formil.

“Jadi memang kemarin itu datang berkas ke kita (Kejaksaan), kita memang menerima berkas itu, secara penanganan perkara ketika penuntutan dan kita pandang memang berkas itu belum lengkap dan kita kembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung,” terangnya kepada wartawa, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, nantinya oleh Polda Lampung apa yang memang belum lengkap akan dilengkapi dalam berkas perkara (P.19).

“Tapi setelah semuanya lengkap pasti kami terima berkas itu,” cetusnya.

Ketika ditanya, berkas apa saja yang kurang. Menurut Made, secara spesifik memang dirinya belum mengetahui apa yang kurang.

“Yang jelas untuk pengembalian berkas itu pasti belum lengkap secara materil ataupun formil nya,” ungkapnya.

Made memastikan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus Ali Kusno Fusin ini.

Sebelumnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mempertanyakan lambatnya penanganan kasus terkait Ali Kusno Fusin.

Hal ini dipertanyakan karena adanya Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh SMSI Lampung, dan LBH SMSI Lampung, terkait dugaan Mafia Tanah dimana tersangkanya adalah Ali Kusno Fusin yang sudah ditetapkan oleh Polda Lampung, berdasarkan laporan kepolisian No. LP/B/SPKT/Polda Lampung, TGL. 31 Desember 2021, atas Pelapor Hery Gunawan,” tutur Donny, Senin (8/8/2022).

Kasus tersebut saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tetapi belum juga masuk dalam Persidangan, atau P21. Ini menjadi pertanyaan besar bagi Publik.

Dalam hal ini, Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan, bahwa Ali Kusno Fusin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

“Informasi yang kami dapat, jaksa selalu meminta tambahan data, padahal Polda sudah melengkapi. Namun Jaksa masih mengatakan kurang data. Apakah hanya Kejaksaan yang mengerti hukum, sementara Pihak Polda Lampung “tidak”.
“Saksi ahli dari Jakarta dan Lampung sudah didengar pendapatnya, bahwa apa yang dilakukan Tersangka Ali Kusno Fusin adalah perbuatan pidana,” ujar Donny.

Publik minta Kejaksaan Tinggi Lampung transparan dalam penanganan kasus. Keadilan menjadi sesuatu yang ditunggu oleh masyarakat. Jangam tak ke bawah dan tumpul ke atas .

Dalam Kesempatan terpisah Jaksa Agung RI. Dr. S.T. Burhanuddin. SH.MM. menjelaskan Visi Misinya Menjadi Lembaga Penegak Hukum harus Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”

“Hery Gunawan sebagai masyarakat, didampingi Sarjono, Penasihat Hukumnya, mengadu ke LBH SMSI Lampung , atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung,” imbuh Donny.

Ali Kusno Fusin telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Lampung, namun yang bersangkutan melakukan upaya Pra Pradilan tanggal 28 Juni 2022, dan dalam sidangnya ditolak oleh PN Tanjung Karang Penahanan atas Ali Kusno Fusin selaku tersangka SAH menurut putusan hakim.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Tetapi disayangkan ada dugaan keberpihakan oknum Kejaksaan Tinggi atas kasus Ali Kusno Fusin,” ucap Donny yang didampingi Riduan Habibi SH. MH, dan Ketua LBH SMSI Lampung .

Hery Gunawan berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

“SMSI Lampung saat ini memiliki LBH SMSI (Lembaga Bantuan Hukum) masyarakat silakan mengadukan bila ada merasa kehilangan hak hukumnya,” pungkas Donny. (yas)

Exit mobile version