Bea Cukai: Rokok Ilegal Banyak Beredar Lewat Aplikasi Belanja Online

Dwiono-Widodo

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiono Widodo (Nasuha/ indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Di masa pandemi Covid-19 belanja online sangat membantu masyarakat. Kemudahan belanja secara online tersebut tak sedikit beredar produk ilegal.

“Belanja online memudahkan pembelian. Tapi banyak beredar barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiono Widodo kepada indopos.co.id, Kamis (11/8/2022).

Ia menyebut, salah satu jenis produk ilegal tersebut adalah rokok. Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk pengawasan banyak penindakan dilakukan di tempat penitipan barang.

“Penindakan paling banyak di tempat penitipan, seperti jasa pengiriman barang,” katanya.

Ia menyebut, penindakan cukai di tempat penitipan barang pada 2020 ada 996 penindakan, dengan jumlah barang lebih dari 2 juta batang rokok. Pada 2021 penindakan meningkat 1.903 dengan lebih dari 3 juta batang rokok.

“Pada 2022 penindakan naik 3.929 dengan lebih dari 6 juta batang rokok,” bebernya.

Menurut dia, cukai berkontribusi besar pada penerimaan negara. Pada 2022 penerimaan negara dari cukai vape mencapai Rp98 miliar, sementara di 2021 sebesar Rp118 miliar.

“Sementara dari tembakau irisan (TIS) pada 2021 mencapai Rp15 miliar dan di Juli 2022 mencapai Rp6 miliar,” ungkapnya.(nas)

Exit mobile version