Perkuat Reformasi Birokrasi sebagai Pondasi Dasar Pembangunan Banten

pj

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kedua dari kiri) usai penandatanganan kerja sama reformasi birokrasi, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi, Curug, Sukajaya, Kota Serang, Kamis (11/8/2022). Foto: Humas Pemprov Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan. Melalui kolaborasi itu, diharapkan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.

“Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme, on the track,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, pada acara Sinergi Kolaborasi antara Kejati dengan Pemprov dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi, Curug, Sukajaya, Kota Serang, Kamis (11/8/2022).

Ia engungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), optimalisasi sumber daya alam (SDA), dan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya selain dari pajak dan retribusi.

“Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.

Secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD), pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.

“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Bank Banten membutuhkan kolaborasi bersama dalam rangka melakukan pemisahan dari PT BGD.

“Sesuai dengan tupoksi, kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap proses pemisahan yang akan dilakukan,” katanya.

Persoalan penanganan piutang kredit macet di Bank Banten, lanjut Eben, juga akan menjadi kolaborasi antara Kejati dengan Pemprov Banten. Pihaknya saat ini baru menerima surat permohonan itu dan akan menganalisa, melakukan pemetaan piutang mana saja yang akan dilimpahkan kepadanya untuk diselesaikan.

“Kalau ada yang berpotensi Perdata, kita akan selesaikan bersama. Namun jika ada potensi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka kita juga akan proses itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Eben.

Terkait dengan agenda balai rehabilitasi, tambahnya, ini merupakan amanah Undang-Undang, dimana para penggunanya harus dilakukan rehabilitasi. Untuk tempat rehabilitasi sendiri beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan Peresmian Balai Rehabilitasi Adiyaksa.

“Hari ini kita fokuskan balai rehabilitasi itu bisa beroperasi di RSUD Banten. Berdasarkan hasil kerja keras semua pihak sudah terlaksana berbagai SOP untuk pelaksanaan rehabilitasi yang sudah ditandatangani bersama juga termasuk MoU-nya. Sehingga bisa segera digunakan dan gratis,” ujar Eben.

Ia menegaskan, telah terwujud tiga sinergi dan kolaboarsi antara Kejati Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten. Yakni agendda restrukturisasi dan penyelesaian kredit macet Bank Banten, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, serta penguatan APIP.

“Kami Kejati Banten ingin memastikan pembangunan Provinsi Banten berjalan baik,” tutup Eben. (yas)

Exit mobile version