Bongkar Tindak Pidana Perjudian, Polda Jatim Amankan 500 Tersangka

Polda Jatim

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian. Foto: Humas Polda Jatim

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Senin (15/8/2022) siang, merilis hasil ungkap tindak pidana judi perjudian online hasil pengungkapan yang dilakukan sejak tanggal 8-14 Agustus 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 18 laporan polisi (LP) dan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

Di samping itu, tim operasional dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama 8 bulan yaitu sejak Januari 2022 sampai pertengahan bulan Agustus 2022 ini sudah berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan total 500 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Farman dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka. Mereka diamankan mulai Januari sampai pertengahan Agustus 2022. Para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/8/2022).

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dirrekrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, ada yang main judi slot dan ada juga yang main judi melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.

Ditambahkan, modus di youtube memberikan iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.

“Sementara untuk aplikasi judi bermacam-macam,” tutupnya. (dam)

Exit mobile version