Ingin Pj Sekda Banten Dievaluasi, Ojat Kawal Laporan ke Irjen Kemendagri

ojat

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten (foto yasril/ indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang diduga telah berbuat sewenang-wenang dan terkesan ‘balas dendam’ terhadap kebijakan kepala daerah terdahulu, dengan melakukan mutasi terbatas terhadap sejumlah PNS dan ditenggarai telah melanggar Undang undang tentang ASN

“Saya akan terus kawal laporan saya ke Irjen Kemendagri, Ombudsman, PTUN dan Pj Gubernur Banten, atas dugaan tindakan sewenang-wenang Pj Sekda yang melakukan mutasi terhadap sejumlah PNS dengan menabrak aturan yang ada,” tegas Ojat kepada indopos.co.id, Selasa (16/8/2022)

Ojat yang juga mantan juru bicara Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat berkonflik dengan mantan Gubernur Banten Wahidin Halim ini mengatakan, sebagai orang yang pertama kali merilis permasalahan 4 staf ASN di lingkungan Pemprov Banten yang mana diduga 3 orang diantaranya belum 2 tahun dimutasi di OPD barunya, maka pihaknya ingin ada keputusan, baik itu dari Irjen Kemendagri, PTUN,Ombudsman dan Pj Gubernur, apakah tindakan Pj Sekda tersebut bersalah atau tidak dalam melakukan mutasi terbatas tersebut. “Ke-3 orang staf PNS ini dimutasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten masing masing ke Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” cetusnya.

Ia mengatakan, mutasi yang dilakukan oleh Pj Sekda itu diduga ada kepentingan tersendiri sehingga sarat dengan nepotisme. “Kami menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, ketentuan Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo Pasal 190 ayat (3) PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan, bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan adanya konflik kepentingan.

“Konflk kepentingan adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan prbadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggnaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukannya,” tutur Ojat.

“Selain itu, dengan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini diduga melanggar asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, khususnya asas keterbukaan dan asas keadilan dan kesetaraan,” cetusnya.

Ojat menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan Pj Sekda untuk melakukan mutasi terhadap PNS, karena suka dan tidak suka saat ini Tranggono adalah panglima PNS di Pemprov Banten, sehingga memiliki kewenangan untuk itu, namun kewenangan tersebut jangan sampai disalahgunakan.

Salah seorang PNS di Pemprov Banten mengungkapkan, sejak terbongkarnya skandal mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda membuat suasana kerja di lingkungan Pemprov Banten menjadi tidak nyaman, dan timbul saling curiga di kalangan pejabat.

“Pak Pj Sekda ini kan orangnya baperan (terbawa perasaan-red), sehingga tak heran mutasi yang dilakukan diduga adalah sebagai tindakan balas dendam kepada mantan Gubernur terdahulu, karena PNS yang dimutasi ini sebelumnya sudah dimutasi dari dinas PUPR ke OPD lain oleh pak mantan Gubernur,” ungkap seorang PNS yag enggan ditulis namanya.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M. Trenggono yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Sekda Banten dan sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diperolehnya berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).

“Yang saya mutasikan itu adalah staf ASN biasa bukan pejabat eselon IV atau eselon III. Saya bisa melakukan itu tanpa harus memberitahu gubernur. Kecuali kalau saya melakukan mutasi/rotasi pejabat eselon II atau eselon III dan IV. Saya difitnah melakukan mutasi staf ASN secara diam-diam. Padahal, faktanya tembusannya saya kirim ke Pj Gubernur. Persoalan bahwa tembusan itu sudah dibaca atau belum oleh Pj Gubernur, saya tidak tahu. Saya membantah kalau saya dituduh melakukan mutasi empat ASN itu secara diam-diam,” ungkap M. Trenggono ketika dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Ia juga meminta diberikan ruang untuk mengabdi dan bekerja untuk kemajuan Banten. ”Berikan saya ruang untuk bekerja untuk Banten, saya tidak mau terlalu jauh menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh pak Ojat,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version