Pakar Hukum Tata Negara Kritik Mutasi Ala Pj Sekda Banten

Pakar Hukum Tata Negara Kritik Mutasi Ala Pj Sekda Banten - yhanu - www.indopos.co.id

Yhanu Setyawan, pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Terungkapnya skandal mutasi diam diam dan terbatas ala Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten membuat politisi, akademisi dan pakar hukum tata negara angkat bicara.

Menariknya, yang melontarkan kritikan terhadap kebijakan Pj Sekda ini adalah orang yang selama ini dikenal publik sebagai pendukung kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Setelah Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah dan pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengkritik habis mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda yang diduga tanpa sepengetahuan Pj Gubernur sepenuhnya terhadap 4 orang PNS yang berasal dari Dinas PUPR Banten, kini giliran pakar hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setyawan angkat bicara.

Menurut Yhanu yang juga putra daerah Banten ini, mutasi terbatas yang dilakukan oleh Pj Sekda M Tranggono terasa janggal dan tidak berpedoman kepada asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB. ”Kerja berpemerintahan itu sepatutnya berpedoman kepada AAUPB. Sikap yang terkesan diam-diam dan tidak terbuka itu tentu saja bertentangan dengan AAUPB,” terang Yhanu kepada indopos.co.id, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, fenomena mutasi terbatas yang diduga dilakukan secara diam diam tersebut tidak boleh lagi terulang pada masa-masa yang akan datang. Apalagi beredar isu, Pj Sekda punya agenda tersendiri dalam melakukan mutasi tersebut.

”Pj Sekda harus bekerja sebagai supporting yang koordinatif dan terkonsolidasi dengan agenda-agenda kerjanya Pj Gubernur. Dia tidak boleh punya agenda tersendiri dan harus tegak lurus dengan semua kebijakan Pj Gubernur,” cetusnya.

Yhanu mengatakan, inovasi berpemerintahan itu penting dalam tata kelola dan program pembangunan. Namun demikian, tidak boleh di berikan “beban perasaan” apalagi yang sifatnya membawa ego personal berbentuk apapun. ”Itu tidak patut dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Salah seorang PNS di lingkungan pemprov Banten mengungkapkan, berbagai kebiasaan baru Pj Sekda dapat membuat suasana kerja di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak kondusif.

Pasalnya, dalam berbagai rapat Pj Sekda tidak melibatkan kepala OPD melainkan hanya mengundang pejabat eselon 3, seperti sekretaris OPD atau kepala bidang (Kabid).” Sekarang ini yang sering diundang rapat ke ruangan kerja pak Pj Sekda bukan kepala OPD namun pejabat eseleon 3,” ungkap seorang PNS yang enggan ditulis namanya.

PNS yang mengaku sudah 18 tahun mengabdi di Pemprov Banten ini memaklumi, tindakan Pj Sekda ini kemungkinan didasari ketidaktahuannya tentang tata kelola pemerintahan dan tidak bisa membaca psikologis PNS, mengingat selama ini Tranggono berasal dari pejabat teknis.”Basic beliau kan selama sebagai pejabat teknis dan jarang menduduki jabatan struktural. Kalaupun pernah menjadi kepala dinas PUPR, itupun hanya setahun dan dimutasi menjadi staf ahli Gubernr,” ujarnya.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M. Trenggono baru baru ini mengatakan, apa yang telah dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Sekda Banten dan sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diperolehnya berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).

“Yang saya mutasikan itu adalah staf ASN biasa bukan pejabat eselon IV atau eselon III. Saya bisa melakukan itu tanpa harus memberitahu gubernur. Kecuali kalau saya melakukan mutasi/rotasi pejabat eselon II atau eselon III dan IV. Saya difitnah melakukan mutasi staf ASN secara diam-diam. Padahal, faktanya tembusannya saya kirim ke Pj Gubernur. Persoalan bahwa tembusan itu sudah dibaca atau belum oleh Pj Gubernur, saya tidak tahu. Saya membantah kalau saya dituduh melakukan mutasi empat ASN itu secara diam-diam,” ungkap M. Tranggono. (yas)

Exit mobile version