Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pj Sekda Banten Tak Berhak Terima Upah Pungut, Ini Alasannya

MArgarito-Kamis

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum Tata Negara DR Margarito Kamis mengatakan, pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono di tidak berhak menerima fasilitas sebagai Sekda definifif, seperti menerima insentif upah pungut pajak daerah. Sebab Sekda definitifnya masih ada dan ditunjuk sebagai Pj Gubernur.

“Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Wali Kota dan Bupati, tidak berhak menunjuk Pj Sekda lagi untuk menggantikan dirinya. Dia itu harus merangkap menjadi Sekda dan kepala daerah, kecuali dia mengangkat Plh (Pelaksana Harian) atau Plt (Pelaksana Tugas),” terang Margarito Kamis kepada indopos.co.id, Jumat (19/8/2022).

Menurut Margarito, sebelum ada pemberhentian Sekda definif yang ditunjuk menjadi Kepala Daerah dari Presiden, maka jabatan Sekda masih melekat di diri Pj kepala daerah.

“Jika belum ada Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Sekda yang ditunjuk sebagai kepala daerah dari presiden selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian), berarti Sekdanya masih melekat di diri Pj Kepala Daerah tersebut, karena Sekda itu dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden, maka tak bisa otomatis diganti hanya dengan Keputusan Gubernur yang mengangkat Pj Sekda,” ungkap Margarito.

Ia menambahkan, harusnya seorang Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah bukan menunjuk Pj Sekda lagi, namun cukup menunjuk pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) yang SKnya cukup dari Pj Gubernur, dengan kewenangan administratif rutin.

“Karena pengangkatan Pj Sekdanya cacat hukum, maka dia tidak berhak menerima fasilitas Sekda definitif seperti insentif upah pungut,” ujarnya menegaskan.

Sementara Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa seorang Pj Sekda berhak untuk mendapatkan upah pungut, karena Pj Sekda melaksanakan tugas definitif Sekda. “Karena Pj Sekda melaksanakan tugas Sekda definitif maka ia mendapat insentif,” terang mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.

Rina menjelaskan, penerimaan insentif upah pungut untuk Sekda sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2010 pasal 3 ayat (2) huruf c.

“Sesuai pasal 3 ayat (2) huruf c PP Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa insentif secara proporsional diberikan diantaranya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah,” jelasnya.(yas)

Exit mobile version