Tim Gabungan di Kabupaten Tangerang Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

obat

Obat terlarang disita oleh tim gabungan di Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Pemkab Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Tim gabungan di Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Satpol PP, dan apoteker puskesmas se-Kabupaten Tangerang mengamankan atau menyita ribuan obat terlarang yang dijual bebas di sejumlah toko.

Kabupaten Tangerang bersama tim gabungan menyelenggarakan gerakan bersama masyarakat cegah maraknya peredaran obat-obatan terlarang (Gebyar Gempita) di 17 kecamatan, Kabupaten Tangerang.

“Dalam pengawasan bersama, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir trihexyphenydyl/heximer dan ribuan butir obat keras lainnya. Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp 50 juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Jumat (19/8/2022).

Desi mengungkapkan ribuan obat tersebut disita dari 20 toko yang tidak berizin di 17 kecamatan. Temuan obat terlarang di toko itu pun langsung diamankan.

“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan. Mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” ujarnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Sebab, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” tutup Desi. (dam)

Exit mobile version